Bawaslu Enrekang Akan Tertibkan Mobil Angkutan Umum Berposter Caleg

Penulis: Muh. Asiz Albar
Editor: Munawwarah Ahmad
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha

TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Enrekang terus mengintensifkan pengawasan jelang Pemilu 2019.

Kali ini, Bawaslu Enrekang membidik poster para Calon legislatif (Caleg) yang dipasang di mobil angkutan umum atau mobil berpelat kuning.

Menurut Komisioner Bawaslu Enrekang, Suardi Mardua, pemasangan poster Caleg di mobil angkutan umum adalah salah satu pelanggaran dalam masa kampanye Pemilu.

"Sesuai regulasi kan memang tidak diperbolehkan pasang poster di mobil angkutan umum, makanya itu yang akan kita tertibkan," kata Suardi Mardua kepada TribunEnrekang.com, Rabu (13/2/2019).

Ia menjelaskan, penertiban mobil angkutan berpoater Caleg bakal segera dilakukan paling lambat pekan depan.

"Saat ini kita masih lakukan koordinasi dengan Dinas perhubungan (Dishub) terkait pelaksanaan penertibannya, kemungkinan mulai pekan depan mulai ditertibkan," ujarnya.

Sementara Ketua Bawaslu Enrekang, Uli Nuha, mengatakan pihaknya juga terus meningkatkan pengawasan terhadap netralitas ASN.

Khususnya bagi ASN yang kerap berfoto atau pun menshare salah satu Caleg di media sosial.

"Kita juga bidik ASN yang tak netral seperti ikut berkampanye ataupun mensosialisasikan Caleg tertentu," tuturnya.*/(tribunenrekang.com)

Laporan Wartawan TribunEnrekang.com @whaiez

Baca: KPU Enrekang Mulai Rakit 3.847 Kotak Suara Pemilu 2019

Baca: Enrekang Bakal Diguyur Hujan Hari Ini, Kecepatan Angin Berkisar 9 Km Per Jam

Baca: Danang DAcademy Bakal Meriahkan Perayaan HUT ke-59 Kabupaten Enrekang

Jangan Lupa Subscribe Channel Youtube Tribun Timur :

Follow juga akun instagram tribun-timur.com:

Berita Terkini