TRIBUN-TIMUR.COM - Daftar atau login sscasn.bkn.go.id untuk PPPK atau P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Pendaftaran PPPK atau P3K atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja via scasn.bkn.go.id dibuka mulai 10 - 16 Februari 2019.
Laman sscasn.bkn.go.id bisa diakses dan jadwal pendaftaran PPPK ( P3K) Sejak, Minggu hingga Sabtu, 10 - 16 Februari 2019.
Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta atau pelamar dipersilakan menghubungi Instansi masing-masing untuk mengecek ketersediaan formasi.
Mulai dari soal cara melihat formasi atau lowongan, cara mendaftar, kesesuaian nama, hingga jumlah jabatan yang bisa dilamar.
Berikut ini penjelasan seputar pendaftaran PPPK 2019 yang bisa dicermati.
Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) dimulai, Minggu (10/2/2019) hingga Sabtu (16/2/2019).
Pendaftaran PPPK dilakukan secara online melalui website sscasn.bkn.go.id.
Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang pendaftaran PPPK 2019, sebagaimana TribunJogja.com kutip dari laman helpdesk SSCASN:
1. Cara Melihat Formasi / Lowongan
Untuk melihat informasi lowongan yang tersedia dapat dilihat melalui alamat https://sscasn.bkn.go.id dan https://sscasn-helpdesk.bkn. go.id.
2. Cara Mendaftar
Pendaftaran PPPK 2019 dilakukan dengan cara login ke https://sscasn.bkn.go.id.
- Untuk THK-II THL-TB Pertanian (Tidak Mengalami Pemekaran)
a. Peserta mengisi Form di Helpdesk
b. Menginput NIK dan No KK
c. Nomer Peserta THK-II/Identitas THL-TB
d. Nama
e.Tanggal Lahir
f. Nama Instansi
Setelah Input data tersebut, peserta akan mendapat Nomer Tiket, kemudian mencetak Kartu Tanda Peserta THK-II/THL-TB.
Selanjutnya, peserta datang Ke BKD dengan membawa:
- Cetakan Kartu Tanda Peserta
- Pas Foto 3x4 2 lembar latar belakang Merah
- Berkas pendukung lain nya yang dipersyaratkan
Selanjutnya, data peserta akan diverifikasi oleh BKD dan mendapat salinan kartu peserta yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang.
Jika kartu peserta sudah ditandatangani pejabat berwenang, peserta baru dapat mendaftar.
3. Cara Mengisi Nama yang Benar
Nama yang diisikan adalah nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.
4. Bila Salah Memasukkan Nama
Nama yang sudah dimasukkan tidak dapat diubah, tetapi dapat diperbaiki ketika peserta telah lulus seleksi dengan melampirkan nama yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.
Oleh karena itu, tidak masalah bila saat tes seleksi, nama peserta kurang atau kelebihan huruf, salah nama, dan lain-lain.
5. Jika Data NIK dan Nomor Kartu Keluarga Tidak Sesuai serta Data di KTP Tidak Sesuai dengan Ijazah
Silahkan hubungi Kantor Dukcapil setempat sesuai alamat KTP, atau Dukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data.
Kontak Ditjen Dukcapil ada di http://dukcapil.kemendagri. go.id/contact atau layanan helpdesk Ditjen Dukcapil (Call Center: 1500537).
6. Bolehkah Melamar Lebih dari 1 Jabatan?
Setiap pelamar PPPK hanya dapat mendaftar 1 formasi jabatan pada 1 instansi dalam 1 kali periode pendaftaran.
7. Bila Data Tempat Lahir Tidak Ada di Referensi
Data tempat lahir yang digunakan adalah pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini.
Pastikan data tempat lahir yang anda ketikkan benar.
Jika masih membutuhkan penambahan referensi, peserta dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan mengklik link tombol HelpDesk SSCASN 2019 pada menu Lokasi Lahir tidak ditemukan.
8. Dapatkah Mengganti/Membatalkan Instansi yang telah Dipilih?
Anda tidak dapat mengganti instansi yang telah dipilih apabila sudah menekan tombol kirim.
9. Apabila Muncul Tulisan "NIK Sudah Terdaftar"
Silahkan akses website Helpdesk SSCASN kemudian pilih menu Registrasi lalu klik “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian tersebut.
Selengkapnya: https://sscasn-helpdesk.bkn. go.id/faq.dpt.(*/say)