Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Abdul Humul Faaiz
TRIBUN-TIMUR, PALU - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 90,22 gram, Jumat (8/2/2019).
Pemusnahan tersebut dilakukan di depan Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteg.
Pemusnahan sabu dipimpin oleh Direktur Narkoba Polda, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko, didampingi petugas BNN AKBP Baharuddin, Plh Kepala Balai POM Gazali APT dan Kepala Tim Pemeriksa Barag Bukti, Kompol Benyamin F.L Sitio.
Adapun sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penangkapan pada Operasi Pekat Tinombala II 2018.
Direktur Narkoba Polda Sulteng, Kombes Pol Sigit Kusmardjoko mengatakan, barang bukti yng dimusnahkan adalah milik tersangka Ahmad.
Tersangka Ahmad diciduk polisi di Jl. Anoa 1, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, 6 Desember 2018 lalu.
"Untuk barang bukti milik tersangka Ahmad ini totalnya 116 gram, namun sebagiannya kami sisihkan untuk uji laboratorium di Makassar," katanya.
Kata dia, selain wujud nyata perang terhadap narkoba, pemusnahan ini juga untuk menghindari pencurian terhadap barang bukti.
"Ini barang kan mudah rusak, kemudian mudah menguap, dan kita cenderung khawatir juga mungkin tiba-tiba ada yang nakal," katanya.
Ditresnarkoba barharap agar kasus-kasus narkoba di Sulawesi Tengah bisa diungkap sampai ke akar-akarnya.
Sehingga, barang haram tersebut tidak bisa beredar dan merusak generasi muda di Kota Palu.
Pantauan Tribunpalu.com, proses pemusnahan barang bukti narkoba dimulai pengecekkan terlebih dahulu.
Pengecekkan memakan waktu sekitar 15 menit.
Setelah hasilnya positif, barang bukti tersebut langsung dilarutkan ke dalam Kuali yang berisi air yang telah dipanaskan.