Laporan wartawan Tribun Timur, Hardiansyah Abdi Gunawan
TRIBUN-WAJO.COM, PITUMPANUA - Setelah 5 bulan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo, salah seorang pengedar narkotika, Asdar alias Undu (42) pulang ke rumahnya di Kelurahan Bulete, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo.
Kepulangannya dari tempat persembunyiannya terendus. Alhasil, dirinya pun diciduk oleh Satres Narkoba Polres Wajo.
"Pelaku kita tangkap di rumahnya pada Sabtu (02/02/2019) kemarin di rumahnya," kata Kasat Res Narkoba Polres Wajo, AKP Suardi, Rabu (06/02/2019).
Baca: Preview Barcelona Vs Real Madrid, Skuad Solari Ancam Rusak Dominasi Barca, Tak Peduli Kondisi Messi
Baca: Detik-detik Debat Panas Rocky Gerung vs Jack Boyd Lapian dan Akbar Faizal vs Fadli Zon di ILC TV One
Baca: ILC TV One Semalam, Mulan Jameela Nangis Ingat Ahmad Dhani, Rocky Gerung vs Jack Boyd Si Pelapor
Baca: Citilink Indonesia Tunda Aturan Bagasi Berbayar, Harusnya Mulai 8 Februari, Lantas Kapan Berlaku?
Lebih lanjut, tertangkapnya Asdar bin Undu lantaran diduga keras terlibat dalam perkara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika dan atau memiliki, menyimpan dan atau menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.
"Kita juga amankan 9 saset kristal bening narkotika jenis sabu-sabu dengan berat netto seluruhnya 5,5221 gram," sambung AKP Suardi.
Kini, pelaku mendekam di balik jeruji besi dan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal pidana kurungan 15 tahun dan maksimal seumur hidup.
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
UPDATE Pendaftaran CPNS 2019 Diundur ke Juni, PPPK atau P3K Tetap Februari, Cek Formasi dan Tahapan
Belum Daftar SNMPTN 2019, Pusing Pilih Kampus? Cek Dulu 14 PTN Terbaik di Indonesia, Ada Nama Unhas