5 Fakta kasus Ahmad Dhani: ini 3 Cuitannya di Twiiter Penyebab Dipenjara hingga Kondisinya Kini
TRIBUN-TIMUR.COM - Kini musikus Ahmad Dhani Prasetyo atau Ahmad Dhani harus mendekam di penjara selama lebih dari satu tahun.
Dhani dijatuhi vonis satu tahun enam bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (28/1/2019).
Ayah lima anak ini divonis atas kasus ujaran kebencian lewat tweet nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST.
Pada sekitar bulan Maret 2017 Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet tersebut hingga akhirnya dirinya harus menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang.
Baca: Wanita ini Ramal Ahmad Dhani Bakal Bebas dari Penjara Tahun 2019 ini
Baca: Siapa Nathan Suwanto? Ancam Bunuh Habib Rizieq, Fahri Hamzah & Fadli Zon, Diungkap di ILC Tadi Malam
Tak hanya berhenti disitu, saat ini Ahmad Dhani dipindah ke Surabaya untuk menjalani kasusnya yang lain.
Lalu bagaimana perjalanan kasus ujaran kebencian yang mengantarkan Dhani ke LP Cipinang hingga kasus lainnya yang kini memaksa Dhani untuk menjalani masa tahanan Surabaya.
Berikut ringkasan perjalanan kasus Ahmad Dhani dirangkum Wartakotalive :
1. Dilaporkan karena tweet-nya
Pada sekitar Maret 2017, Ahmad Dhani mengunggah tweet-tweet yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Sebanyak tiga tweetnya dilaporkan ke pihak kepolisian sehingga membuat Ahmad Dhani mendapat panggilan dari pihak kepolisian.
Berikut ini tiga tweet yang diunggah Ahmad Dhani dan memicu pemanggilan dirinya :
2. Dilaporkan ke polisi
Kala itu masyarakat sedang heboh dengan peristiwa penistaan agama yang juga dituduhkan kepada mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama.
Melihat tweet Dhani tersebut, pendiri BTP Network, Jack Boyd Lapian pun melaporkan Dhani atas tweet-tweet nya tersebut dua hari setelah tweet itu diunggah.
Jack menilai bahwa tweet-tweet tersebut memuat ujaran kebencian.
Dhani pun dilaporkan atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dari keterangan yang diberikan oleh Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto, terdapat lima alat bukti yang diserahkan untuk perkara ini.
Bukti-bukti itu berupa tangkapan layar atas twit yang dilaporkan, satu unit ponsel, sebuah SIM card, sebuah akun e-mail beserta kata kuncinya, dan akun Twitter Ahmad Dhani.
Baca: Bukan Hanya Bekas Asisten Dosen Rocky Gerung, Ternyata Donny Gahral Mantan Suami Politisi Cantik ini
Baca: Begini Cara Karni Ilyas Hentikan Debat Sengit Rocky Gerung vs Jack Boyd Lapian Si Pelapor
3. Resmi menjadi tersangka
Atas kasus yang menjeratnya, Ahmad Dhani akhirnya ditetapkan menjadi tersangka kasus ujaran kebencian.
Berdasarkan pengakuan kuasa hukumnya, Ali Lubis, pada 23 November 2017 kliennya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Dilansir dari Kompas.com, pemeriksaan itu akan dilakukan sepekan kemudian, 30 November 2017 di Polres Jakarta Selatan.
"Kalau penetapan kapannya saya kurang tahu persisnya. Namun, surat panggilan tertanggal 23 November 2017," kata Ali.
Sidang perdana Ahmad Dhani menjalani sidang perdana untuk kasus ujaran kebencian yang dialamatkan padanya pada 16 April 2018 di PN Jaksel dengan agenda pembacaan dakwaan.
4. Dituntut 2 tahun
Ia dituntut penjara 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar 26 November 2018 di PN Jaksel.
"Menuntut atau meminta supaya majelis hakim memutuskan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo dengan hukuman penjara selama dua tahun," ucap JPU.
Ia diduga melanggar diduga melanggar Pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
5. Dipindahkan ke Rutan Surabaya
Hari ini, Rabu (6/2/2018) Ahmad Dhani dipindahkan ke Rutan Surabaya untuk melanjutkan kasus hukumnya.
Ternyata tak berhenti pada kasus sebelumnya, Dhani juga dilaporkan ke pihak kepolisian atas kasus yang berbeda.
Dilansir dari Tribun Jatim, di Surabaya, Ahmad Dhani jalani sidang kasus ujaran kebencian dalam konten vlog 'idiot' yang dia buat saat deklarasi #2019gantipresiden di Surabaya.
“Kami mendapat informasi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, katanya hari ini, namun belum bisa memastikan jamnya,” ungkap Kepala Subseksi Administrasi dan Peralatan Tahanan pada Rutan Kelas I Surabaya, Widha Indra Kusuma Wijaya, Rabu, (6/2/2019).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul 5 Fakta Kasus Ahmad Dhani dari Cuitan Twitter hingga Dipindahkan ke Surabaya, http://wartakota.tribunnews.com/2019/02/06/5-fakta-kasus-ahmad-dhani-dari-cuitan-twitter-hingga-dipindahkan-ke-surabaya?page=all.