Taruna ATKP Makassar Meninggal, Polrestabes Makassar Tetapkan Senior Sebagai Tersangka

Penulis: Darul Amri Lobubun
Editor: Imam Wahyudi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo, saat merilis kasus pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Darul Amri Lobubun

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Polisi menetapkan tersangka pembunuhan Taruna Akademi Teknik Keselamatan Penerbangan (ATKP) Kota Makassar.

Penetapan satu tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian korban, Aldama (19), oleh Polrestabes Makassar, Selasa (5/2/2019) sore.

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo mengungkapkan, tersangka kasus penganiayaan ini ialah senior korban di ATKP, Muh. Rusdi (21).

"Kita sudah menetapkan tersangkanya, itu seniornya sendiri di ATKP. Korban ini diduga dianiaya oleh pelaku dengan cara dipukul lebih satu kali," ungkap Wahyu.

Korban Aldama merupakan Taruna atau siswa di ATKP Makassar.

Dia meninggal dunia setelah dianiaya seniornya, Rusdi pada Minggu (3/2) malam.

Dalam rilis kasus ini di Mapolrestabes Makassar, Kombes Wahyu menyebutkan korban meninggal karena dipukul pada bagian dadanya dan terkena ulu hati.

"Korban ini dipukul di kamar seniornya, ya ini kamarnya si tersangkanya. Jadi ini tersangka memukulnya di dada hingga ulu hati," jelas Wahyu.

Berita Terkini