TRIBUN-TIMUR.COM-- Suporter Persija, Febri Ramadhan (25) dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Bandung terkait kasus pengeroyokan Haringga Sirla (23).
Seperti diketahui, Haringga Sirla tewas setelah dikeroyok segelintir suporter Persib Bandung pada 23 September 2018 di Stadion Gelora Bandung Laitan Api.
Saat itu sedang digelar laga Persib Bandung vs Persija Jakarta di lanjutan Liga 1 2018.
Selain Febri, sidang menghadirkan saksi Dede Supriadi (35) suporter Persib asal Ciamis, Adang (56) penjual cuankie dan Fitri (20), teman terdakwa Aditya.
Sidang itu melibatkan tujuh terdakwa yakni Joko Susilo, Goni Abdurahman, Aditya, Dadang Supriatna, Budiman, Cepi, Aldiansyah.
Dalam kesaksiannya, Febri mengatakan pada hari berdarah itu, ia datang sendiri ke Stadion GBLA untuk menyaksikan laga tersebut.
Tiba-tiba saja, ia mendengar ada keributan dan melihat terdakwa Aditya mengacungkan kartu keanggotaan suporter Persija dan membakarnya seraya berkata-kata kasar.
Saat kejadian, ia tidak tahu yang dikeroyok itu merupakan temannya sesama suporter Persija karena saat itu, ia datang sendiri.
Hanya saja, di lokasi kejadian, ia mendengar massa meneriaki Haringga sebagai suporter Persija. Ia melihat Haringga dianiaya dan tidak bisa berbuat banyak.
"Saya berdoa saja ketika lihat dia dikeroyok. Saya sampai keluar air mata. Awalnya diam saja dan sempat mau membantu tapi mikir itu konyol dan akhirnya saya cari polisi," ujar Febri dikutip di Tribun Jabar.
Setelah melaporkannya pada polisi, ia kembali ke lokasi kejadian dan melihat kondisi Haringga sudah mengenaskan. Dari kejadian pengeroyokan, ia hanya melihat Aditya.
"Ada luka berdarah di kepala dan ada kayu di (maaf) anus. Setelah itu saya berusaha mencari identitas korban dan ternyata Haringga dan saya melaporkan kejadiannya ke teman-teman saya di Jakarta," katanya.
Ia menambahkan, situasi di lokasi kejadian begitu berkerumun dan menurutnya, mencapai angka ratusan.
Saat itu, ia sama sekali tidak membawa atribut yang mengidentikkan keanggotannya sebagai suporter Persija.
"Tapi yang memukuli ada beberapa. Saya tidak bawa atribut," katanya.
Saksi Dede Supriadi asal Ciamis mengaku melihat kejadian. Ia berusaha sempat melerai namun saat itu, ia tidak memakai atribut Persib.
Ia spontan langsung berusaha melerai saat terjadi kejadian mengerikan.
"Saya lihat ada yang menjatuhkan batu ke kepala korban, darahnya sampai menciprat. Saat itu, saya spontan langsung mendekat untuk melerai tapi tidak bisa karena kondisinya tidak memungkinkan. Apalagi, saat itu saya memakai atribut Persib," ujar dia.
Adapun saksi Adang Ali mengatakan, kejadian itu berada di dekat gerobak cuankienya.
Ia tidak bisa memastikan bagaimana penyebab awal pengeroyokan. Ia juga membantah ada sweeping terhadap suporter Persija.
"Enggak ada sweeping, tapi saat itu, ada yang teriak-teriak. Lalu saya lihat awalnya tiga orang yang memukuli, korban masuk ke tempat saya dan orang-orang langsung memukuli. Saya berusaha melerai tapi tidak sanggup sampai akhirnya saya pingsan," katanya.
Adang Ali merupakan orang tua dari terdakwa Budiman.
Sedari awal, Joko mengaku tiak memukul Haringga. Ia berdalih saat itu hanya menolong seorang perempuan yang terjebak di kerumunan massa yang mengeroyok Haringga.
Belakangan diketahui, perempuan tersebut bernama Laelasari, cucu dari saksi Adang Ali.
Kronologi Pengeroyokan
Kronologi awal kasus tewasnya Haringga Sirla (23), suporter Persija Jakarta yang tewas dikeroyok sejumlah suporter Persib Bandung di Stadion GBLA, Minggu (23/9/2018), terungkap dalam berkas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Bandung terhadap dua pelaku di bawah umur yang berusia 16 dan 17 tahun.
Sidang kasus pengeroyokan Haringga Sirla dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar di ruang sidang anak Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (16/10/2018).
Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu surat dakwaan dibacakan JPU Melur Kimaharandika SH.
"Saksi Febri Ramadhan, suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA saat pertandingan Persib melawan Persija, melihat suporter Persib melakukan sweeping terhadap suporter Persija yang datang ke Stadion GBLA," ujar JPU Melur saat ditemui seusai persidangan, Selasa (16/10/2018).
Kemudian, saat saksi di luar pagar Stadion GBLA, ia melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib.
Saksi melihat korban di-sweeping oleh suporter Persib dengan cara dicek handphone dan dompet korban.
"Dari pengecekan handphone dan dompet, ditemukan identitas korban sebagai anggota The Jakmania, organisasi suporter Persija.
Setelah itu, saksi melihat seorang suporter Persib berteriak mengumumkan "di sini ada The Jak".
Lalu masa suporter Persib menghampiri korban dan secara membabi buta memukul, menendang menginjak-injak baik menggunakan tangan kosong maupun alat bantu berupa balok kayu," ujar jaksa.
Kejadian tersebut dilihat juga oleh saksi Adang Ali yang saat kejadian berada di gerobak cuanki miliknya yang berjarak sekitar 1 meter dari posisi korban dipukuli secara membabi buta.
Kemudian, kata Melur, satu pelaku anak di bawah umur, seorang suporter Persib yang saat kejadian sedang minum kopi di dekat gerbang biru Stadion GBLA, mendengar teriakan di sini ada The Jak.
Mendengar keributan itu, pelaku menghampiri sumber keributan dan melihat korban sedang dipukuli sekitar 50 orang yang tidak dikenalinya.
"Pelaku emosi dan turut memukuli korban ke arah punggung sebanyak satu kali menggunakan tangan kosong ke arah punggung. Merasa tidak puas, pelaku anak ini mundur membawa keling dan memasangkannya di tangan lalu memukul korban dengan tangan terpasang keling ke arah punggung sebanyak dua kali," ujar jaksa.
Adapun pelaku anak lainnya, juga suporter Persib, saat mendengar keributan, langsung mendekati sumber keributan.
Bersama Ceppy Gunawan dan Djoko Susilo (keduanya menjadi terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah), pelaku anak yang kedua ini ikut memukuli korban sebanyak dua kali dan setelah korban jatuh, pelaku kedua ini menginjak perut korban sebanyak dua kali.
Kedua pelaku anak ini menyadari dan tahu perbuatannya memukuli korban berkali-kali dengan tangan kosong dan alat bantu, dapat menyebabkan korban mengalami luka bahkan meninggal dunia karena menganiaya korban yang sudah tidak berdaya dan berlumuran darah.
"Keduanya juga mengakui melakukan kekerasan karena dipicu rasa marah dan permusuhan terhadap korban yang merupakan anggota The Jakmania yang sejak dulu musuh bebuyutan suporter Persib. Sehingga dengan melakukan kekerasan terhadap korban, pelaku satu dan dua merasa puas bahkan menginginkan korban mati," ujar jaksa.
Kedua pelaku dijerat dakwaan primair pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 20012 tentang Sistem Peradilan Anak dan atau Pasal 170 ayat 2 ke-3 KUH Pidana juncto Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.