Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Batal Dibebaskan Presiden, Mahfud MD Beberkan Satu-satunya Jalan agar Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas

Mahfud MD turut menjadi narasumber dalam acara ILC, Selasa (29/1/2019). Mahfud MD membeberkan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir

Editor: Anita Kusuma Wardana
Instagram @mahfudmd
Batal Dibebaskan Presiden, Mahfud MB Beberkan Satu-satunya Jalan agar Abu Bakar Baasyir Bisa Bebas 

TRIBUN-TIMUR.COM-Pakar hukum dan tata negara, Mahfud MD turut menjadi narasumber dalam acara Indonesia Lawyers Club atau ILC, Selasa (29/1/2019).

Pada kesempatan tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini membeberkan solusi pembebasan terpidana terorisme Abu Bakar Baasyir.

Mahfud MD mengawali penyampaiannya dengan menyinggung soal kabar 'bebas murni' Abu Bakar Baasyir.

Baca: Innalillahi, Politisi Senior Golkar Sulsel, Andi Altin Noor Meninggal Dunia

Baca: ILC TV One Tadi Malam, Reaksi Karni Ilyas Tak Jadi Moderator Debat Pilpres 2019, Penonton Riuh

Baca: Hasil Liga Inggris - MU Nyaris Kalah di Kandang, Man City Akhirnya Tumbang

Baca: Skor, Live Streaming RCTI Manchester United MU Vs Burnley atau Man United Vs Vs Burnley Tanpa Buffer

Abu Bakar Baasyir
Abu Bakar Baasyir (ANTARA)

Menurut Mahfud MD, bebas murni tidak bisa diberikan kepada Ba'asyir

Alasanya karena dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah meniadakan lagi adanya 'bebas murni'.

"Keributan ini dimulai karena ada berita bahwa Abu Bakar Baasyir bebas murni," kata Mahfud MD.

"Saya sedang berada di Palangkaraya saat itu."

"(Bebas murni) itu tidak mungkin, karena menurut putusan MK tahun 2013 tidak ada bebas murni lagi," imbuhnya.

Setelah itu, bebas murni tak ada lagi.

Adanya adanya hanya bebas bersyarat dan bebas tanpa syarat.

Apa itu bebas murni?

Mahfud menjelaskan apa itu sebenarnya bebas murni.

"Bebas murni yaitu suatu kebebasan yang diberikan oleh hakim sebelum orang dihukum."

"Bebas murni tidak bisa di kasasi dan tak bisa dibanding."

"Itu sebelum tahun 2013, sesudah itu hanya ada dua kebebasan, bebas bersyarat dan bebas biasa (bebas tanpa syarat)."

Bebas biasa ini bisa dilanjutkan ke kasasi dan naik banding.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved