Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Sidang lanjutan terhadap terdakwa CEO PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) Hamzah Mamba akan digelar pada Senin 28 Januari 2019 di Pengadilan Negeri Makassar.
Majelis Hakim Pengadilan menjadwalkan persidangan terdawak Hamzah Mamba dengan agenda pembacaan putusan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca: Banjir Hadiah di 70 Tahun Garuda Indonesia, Cek Promonya Disini
Baca: Kunjungi Korban Banjir, Danny pomanto Sebut Penanganan Lebih Baik
Baca: Hotel Aryaduta Makassar Salurkan 100 Nasi Dos untuk Korban Banjir
Hal itu disampaikan Denny Lumban Tobing selaku Majelis Hakim Pengadilan saat usai menggelar sidang pembacaan pembelaan atau pledoi terdakwa, Kamis (24/01/2019).
Agenda pembacaan putusan langsung digelar, lantaran Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan replik atau tanggapan atas pembelaan terdakwa. Jaksa tetap bertahan pada dakwaan tuntutan sebelumnya.
Sebelum Hamzah Mamba dituntut bersalah karena dinyatakan terbukti secara meyakinkan melanggar pasal 372 juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penggelapan.
Serta pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Ketua Hotel Front Liner Association Makassar Ivonne Tumbeleka, Hobi Berorganisasi
Baca: Caleg Hanura Makassar Meninggal, Daeng Pabe: Kami Kehilangan!
Menurut JPU Darmawan dalam meteri tuntutanya, yang memberatkan terdakwa karena tidak merasa bersalah dan mengakui perbuatanya.
Terdakwa juga merugikan banyak korban sekitar 96 ribu jamaah. Kerugian yang dialami jamaah sangat banyak senilai Rp 1,2 triliun. Perbuatan terdakwa membuat keresahan bagi masyarakat.
"Yang meringatkan tidak pernah dipidana," paparnya.
Adapun pertimbangan lainnya, Jaksa menjatuhkan tuntutan maksimal kepada terdakwa sesuai dengan fakta persidangan selama proses persidangan.
Terdapat 34 saksi fakta dan beberapa saksi ahli yang dimintai keteranganya, membuktikan perbuatan terdakwa. Dari fakta persidangan diungkapkan bahwa Hamzah Mamba menggelapkan dana 96 ribu calon jamaah haji.
Baca: Jawaban Hotman Paris Ditanya Pernah Pake Artis Bertarif Rp 80 Juta hingga Sebut Naksir Ayu Azhari
Total uang jamaah yang digelapkan sekitar 1, 2 triliun. Uang itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan jamaah.
Yang dimaksud kepentingan pribadi, dana jamaah dipakai membeli apartemen di Makassar, tanah dan rumah, kendaraan bermotor dan roda empat.
Selain itu, uang dan jamaah juga dipakai untuk pembiyaan beberapan unit bisnis yang tersebar di sleuruh Indonesia.(*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube Kami:
Follow juga akun instagram official Kami: