Wajib Tahu! Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Wajib Bayar, Ini Rincian Tarif!

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wajib Tahu! Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Wajib Bayar, Ini Rincian Tarif!

Wajib Tahu! Berobat atau Dirawat di Rumah Sakit Pakai BPJS Kesehatan Wajib Bayar, Ini Rincian Tarif!

TRIBUN-TIMUR.COM - BPJS Kesehatan keluarkan aturan baru urun biaya melalui Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Melalui aturan baru urun biaya, kini BPJS Kesehatan mewajibkan pesertanya membayar biaya tambahan tiap melakukan kunjungan.

Aturan urun biaya ini menurut BPJS Kesehatan dapat mengendalikan mutu dan biaya di fasilitas kesehatan.

 

Dikutip dari Kontan dan Kompas.com pada Jumat (8/1/2019), Kementrian Kesehatan secara resmi menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018.

Aturan tersebut nantinya mengatur soal urun biaya dan juga selisih biaya untuk JKN-KIS.

Berdasarkan aturan tersebut, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap nantinya.

Ini Harga, Spesifikasi, Keunggulan & Kekurangan Xiaomi Redmi Note 7, Perlu Anda Tahu Sebelum Membeli

Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, Dicari Lulusan D3 & S1 Semua Jurusan, Daftar Online di Sini!

Terungkap! Sosok Penyebar Video Viral Ibu Muda Disetubuhi Ayah Kandung, Anak & Teman Suaminya

Sulsel Darurat Banjir Gubernur Posting Video Detik-detik Evakuasi, Awas Info Hoax Sirine Bili-bili

Inilah Masjid Besar Dibangun Istri Ustadz Maulana Sebelum Meninggal dan Cerita Haru di Baliknya

Namun, Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief menepis anggapan bahwa pemberlakuan biaya semata untuk menekan defisit neraca BPJS Kesehatan.

"BPJS sendiri tidak menganggap ini bagian dari upaya untuk menurunkan defisit sehingga kita minta peserta mengurun biaya," ujar Budi di kantor pusat BPJS Kesehatan, Jakarta, Jumat (18/1/2019).

Budi menjelaskan kalau aturan urun biaya ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat.

Dirinya ingin agar masyarakat nantinya menggunakan pelayanan kesehatan seperlunya saja.

Jadi, jika sakitnya tidak parah seperti batuk dan pilek tidak perlu ke dokter untuk pemeriksaan dan meminta obat.

Dirinya mengklaim banyak temuan di lapangan peserta JKN-KIS yang menggunakan layanan kesehatan yang tidak terlalu dibutuhkan.

Hal ini membuat biaya klaim dari rumah sakitpun membengkak.

Melalui aturan ini Budi berharap dapat mengendalikan biaya dan memanfaatkannya untuk meningkatkan fasilitas kesehatan.

VIRAL Wanita Ini Bugil di Depan Manajer Bank Gegara Pengajuan Pinjamannya Ditolak, Lihat Endingnya!

Pengungsi Banjir dan Longsor di Gowa Meningkat Menjadi 3.095 Orang

TRIBUNWIKI: Butuh Pemadam Kebakaran di Makassar? Ini Dia Nomor Teleponnya

Akhirnya Terjawab Alasan Cerai Gading Marten dan Gisella Anastasia, Diungkap Hakim Ketua

 

Halaman
1234

Berita Terkini