Laporan Wartawan Tribun Timur, Ari Maryadi
TRIBUN-TIMUR.COM, SUNGGUMINASA - Judding Bin Caca (17), pemuda Cambang Lingkungan Rappadaeng, Kelurahan Sapaya, Kabupaten Gowa tewas ditikam, Minggu (20/1/2019) dini hari.
Judding meregang nyawa usai ditikam badik oleh salah seorang rekannya, ET (20) usai menggelar pesta minum tuak. Juddin mengalami luka tusukan sepanjang 4 cm pada perut sebelah kanan.
Baca: Luwu Timur Pamerkan Hewan Endemik Danau Towuti di Tana Luwu Expo
Baca: Dipuji Agus Yudhoyono, Bupati Gowa: Saya Belum Pikirkan Demokrat
Baca: Bayar Rawat Jalan Mulai Rp 10 Ribu, Rawat Inap 10% Dari Total Biaya
Kasubag Humas Polres Gowa, AKP Mangatas Tambunan mengatakan, motif pembunuhan sadis ini diduga karena adanya ketersinggungan. ET menghunuskan badik usai ditantang berkelahi dan dicecar dengan perkataan kotor.
"Motifnya ada ketersinggungan. Pelaku melakukan penganiayaan dengan cara menikam usai minum miras," kata Tambunan.
Tambunan menjelaskan, kronologi pembunuhan ini bermula ketika pelaku dan korban minum tuak bersama di Dusun Cambang, Kelurahan Sapaya Kecamatan Bungaya, Kabupaten Gowa.
Baca: Istri Ustadz Nur Maulana Meninggal Dunia, Pelayat Mulai Berdatangan ke Rumah Duka
Baca: Gelar Nobar Layar Tancap, Kapolres Jeneponto Juga Sampaikan Pesan Kantibmas
"Saat korban dan pelaku sedang minum tuak, keduanya mulai terlibat cekcok," kata Tambunan saat merilis kasus pembunuhan ini di Mapolres Gowa, Minggu (20/1/2019).
Tambunan melanjutkan, cekcok keduanya bermula ketika ET menawarkan sebatang rokok kepada Juddin, namun ditolak. Juddin yang mulai marah lalu diajak pulang oleh pelaku guna menghindari keributan.
"Dalam perjalanan pulang, Juddin yang dalam keadaan mabuk rupanya turun dari motor. Ia membuka baju dan menantang pelaku untuk berkelahi," ungkap Tambunan.
Baca: Tunjukkan Boarding Pass Garuda di Hotel Ini, Dapatkan Harga Spesial
Juddin kian tak terkendali. Ia mengeluarkan kata-kata kotor dan mengayunkan bogem mentah ke arah pelaku. Setalah itu, pelaku membalas dengan mengeluarkan badik lalu menikam Juddin.
"Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri dan bersembunyi di rumah Kepala Desa sebelum akhirnya ditangkap oleh penyidik Reskrim Polsek Bungaya," tandas Tambunan.
Saat ini ET sebagai pelaku telah diamankan polisi di Mapolres Gowa, Jl. Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Gowa.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (3) Juncto 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.(*)
Baca: TRIBUNWIKI: Profil Kecamatan Mappedeceng Luwu Utara