Pemilu 2019

Modal 64 Ribu Suara, Caleg Golkar Muh Yasir Yakin Lolos ke DPR RI Dapil Sulsel 2

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Mansur AM
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Muh Yasir (tengah) Caleg Golkar DPR RI Dapil Sulsel 2 bersama keluarganya

PKPI 9.171 suara

Suara sah: 1.623.915 suara

Suara tidak sah: 102.361

Total pemilih: 1.726.276

Data KPU RI Diolah Litbang Tribun-timur.com

CARA PENGHITUNGAN PEROLEHAN KURSI DPR RI dan DPRD

Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 akan digelar bersamaan dengan Pemilihan Presiden (Pilpres) pada 17 April 2019. Pemilihan legislatif ini akan diikuti oleh 16 partai politik.

Pelaksanaan Pemilu 2019 ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Jika Pemilu 2014 memakai metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi. Pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Ini Cara Perhitungan Raihan Kuota Kursi Pileg 2019

Metode ini diperkenalkan oleh seorang matematikawan asal Perancis bernama Andre Sainte Lague pada tahun 1910. Sementara di Indonesia regulasi ini disahkan pada 21 Juli di DPR RI dengan menggabungkan tiga undang-undang pemilu. Yakni :

1. UU 8 2012 tentang Pemilu Legislatif,

2. UU 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu dan

3. UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Lantas, bagaimana cara menghitung suara dengan teknik ini?
Dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, menyebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak 4 persen dari jumlah suara. Hal ini diatur dalam Pasal 414 ayat 1.

Sesudah partai memenuhi ambang batas parlemen, langkah selanjutnya adalah menggunakan metode Sainte Lague untuk mengkonversi suara menjadi kursi di DPR. Hal itu tertera dalam Pasal 415 (2), yaitu setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.

Halaman
1234

Berita Terkini