Bupati Gowa Kritik JKN-KIS, Ini Kata Kacab BPJSKes Makassar
pada 2016 Pemkab Gowa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tapi gugatan tersebut ditolak.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan menilai ada kesalahan dalam pelaksanaan sistem Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Karena itu, Pemkab Gowa sempat menolak ikut sistem BPJS Kesehatan di 2016 lalu.
Diketahui, pada 2016 Pemkab Gowa melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI, tapi gugatan tersebut ditolak. Sehingga pada tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Gowa Kembali melakukan Intergrasi BPJS lagi.
Sebelum pemerintah Kabupaten Gowa berintegrasi dengan BPJS Kesehatan, Pemkab Gowa punya program kesehatan yang diperuntukkan untuk masyarakat yakni Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda).
Baca: Carikan Dong! Robby Abbas Ungkap Cara Artis Minta Dicarikan Pelanggan, Tarif Termahal Artis
Baca: Benarkah Ada Lowongan CPNS 2019? Ini Penjelasan BKN Termasuk Pendaftaran PPPK & Update CPNS 2018
Baca: Misteri Artis Inisial AC, TB, ML, RF dan BS, Robby Abbas Kenal 3 Diantaranya, Siapa Saja?
"Jamkesda ini mencover semua masyarakat Gowa baik yang kaya atau miskin asalkan mau dilayani dengan perawatan kelas 3 maka akan kami cover semua, tidak harus melewati banyak prosedur, cukup dengan hanya memperlihatkan KK dan KTP saja masyarakat sudah bisa dilayani, dan ini semuanya kami gratiskan," ujar lulusan Magister Hukum itu belum lama ini.
Ia pun memuji konsep BPJSKes, sangat bagus dan perlu diapresiasi, dimana orang mampu membiayai orang miskin.
"Tetapi implementasi yang dirasakan dan sesuai hitungan terdapat kekeliruan, bukannya orang kaya yang membiayaai orang miskin tetapi orang miskinlah yang membiayai orang kaya," katanya.
Olehnya itu, harusnya ada perbaikan sistem, jangan mengeluarkan aturan dan kebijakan secara langsung.
"Harusnya lihat dulu persoalan yang ada di lapangan, baru dikeluarkan kebijakan dan aturan tersebut, karena jika aturan tersebut dikeluarkan tanpa melihat persoalan di bawah," ujar Adnan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Makassar, M Ichwansyah Gani merespon baik arahan dari Bupati Gowa.
"Alhamdulillah selama ini komunikasi kami sangat baik dengan Bapak Bupati. Mengenai hal ini juga masuk ranah pembicaraan kami," kata Iwan sapaannyam
"Kami menanggapi positif perbedaan ini, Mudah-mudahan membawa perbaikan kepada kami khususnya dan JKN-KIS pada umumnya," ujarnya. (*)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com
Baca: Ridwan Kamil & Nurdin Abdullah Dilapor Gegara 1 Jari, Bandingkan Nasib Anies Baswedan yang 2 Jari
Baca: Kronologi Pak Dosen Berduaan dengan Mahasiswi di Kosan Digrebek Istri & Anak, yang Terjadi Kemudian
Baca: Eks Muncikari Robby Abbas Blak-blakan ke Hotman Paris Hutapea: 100 Artis, 50 Model, 30 Pramugari
Baca: BPS Sinjai : 17 Ribu Warga Buta Huruf
Baca: Samsung Segera Luncurkan S10, Inikah Bocoran Tampilannya? Ada Versi Murah
Baca: Tanggapan Komedian Konten Video Creator Khas Makassar Jarot dan Doyok Soal Pilprres 2019