"Jadi selama masa kebijakan ini, rs tetap bisa melakukan klaim pelayanan dari BPJS Kesehatan," katanya.
Syarat rumah sakit sehingga tercatat sebagai rs terakreditasi, itu dengan melihat indikator pelayanan yang memadai, sdm yang berkualitas, bangunan layak, dan ketersediaan alat kesehatan. (sal)
Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:
Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com