TRIBUN-TIMUR.COM - Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali terlibat perselisihan pendapat dengan KPU RI terkait Visi-Misi Capres 2019.
Tim sukses Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyetor perubahan Visi-Misi Capres 2019 namun KPU RI menolak.
Apa sebenarnya yang terjadi?
Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia
Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?
Komisi Pemilihan Umum ( KPU) menolak perubahan visi misi yang diajukan pasangan capres cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, perubahan visi misi itu ditolak karena dokumen Visi-Misi Capres 2019 dan program paslon merupakan bagian yang terpisahkan dari dokumen pencalonan kandidat.
Sementara, dokumen pencalonan sudah diserahkan ke KPU sejak masa pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.
Saat itu, KPU RI sudah memberi tenggat waktu bagi paslon untuk melakukan revisi dokumen.
Apalagi, saat ini visi misi pasangan calon sudah dipublikasikan di situs resmi KPU.
Oleh karena itu, asumsinya masyarakat mengetahui visi misi yang tercantum dalam situs itu. "Dokumennya sudah tidak bisa diubah," kata Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (11/1/2019).
"Dasarnya mengapa tidak boleh adalah dokumen program visi misi itu kan bagian tidak terpisahkan dari dokumen pencalonan capres-cawapres. Lah pada waktu itu juga ada tenggat waktu untuk memperbaiki," lanjut dia.
Wahyu menjelaskan, pada 9 Januari 2019, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga mengirimkan surat ke KPU RI mengenai rencana perubahan visi misi.
Atas permintaan itu, KPU RI juga sudah memberi jawaban secara resmi ke BPN.
Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia
Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?
Meski demikian, penolakan hanya dilakukan terhadap dokumen resmi perubahan visi misi yang berbentuk tulisan.
Pasangan calon tetap diperbolehkan menyampaikan perubahan visi misi secara lisan kepada masyarakat.
Menurut Wahyu, perubahan Visi-Misi Capres 2019 adalah hak setiap capres-cawapres.
"Kalau konteks dokumen resmi sudah tidak bisa. Tetapi dalam konteks gagasan-gagasan, ide-ide baru itu disampaikan kepada masyarakat tentu saja itu hak pasangan calon," ujar dia.
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) merevisi dokumen visi misi pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno jelang penyelenggaran debat perdana Pilpres pada 17 Januari 2019.
Pada 7 Januari 2019 lalu, BPN merilis dokumen visi misi yang berjudul "Indonesia Menang".
Saat dikonfirmasi, Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, tidak banyak berubah dalam dokumen visi misi "Indonesia Menang" jika dibandingkan dengan dokumen visi misi yang diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dokumen awal visi misi yang telah diserahkan ke KPU berjudul "Empat Pilar Menyejahterakan Indonesia."
"Tidak banyak yang berubah. Intinya Pak Prabowo dan Bang Sandi ingin ada perbaikan," ujar Dahnil kepada Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Terpisah, Jubir BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade, menyebut Visi-Misi Capres 2019 bukan untuK KPU RI tapi untuk rakyat.
"Tidak diterima KPU nggak apa-apa, karena kita buat visi-misi bukan buat KPU, tapi buat rakyat," kata Jubir BPN Andre Rosiade kepada wartawan, Jumat (11/1/2019).
Andre menjelaskan alasan perubahan itu adalah aspirasi dari warga yang ditemui oleh Prabowo dan Sandiaga beserta timnya dalam beberapa bulan ini.
Menurut Andre, bahasa di visi-misi Prabowo-Sandi disederhanakan agar lebih mudah dimengerti publik.
"Diubah agar bahasanya lebih dipahami rakyat, memperkuat referensi visi-misi berlandaskan Pancasila dan UUD '45, perlu ada penegasan bahwa Prabowo-Sandiaga ingin kembalikan pembangunan ekonomi berlandaskan konstitusi Pasal 33 UUD 1945," papar Andre.(*)
Baca: Heboh Beredar Video Hubungan Suami-Istri Antara Ayah & Anak Terjadi di Indonesia
Baca: Disampaikan Ustaz Yusuf Mansur, Hamba Allah Sedekah Jet Pribadi Antar Ustaz Arifin Ilham ke Malaysia
Baca: Diungkap Robby Abbas, Hotman Paris Penasaran Segini Tarif Melaney Ricardo Jika Ikut Prostitusi Artis
Baca: Ini Isi Pesan WhatsApp (WA) Pacar Vanessa Angel ke Jane Shalimar Usai Jumpa Pers
Baca: 5 Updating Transfer: Pemain Asing Persija Hengkang ke Madura United, Hansamu ke Persebaya, PSM?
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPU Tolak Revisi Visi Misi Prabowo-Sandiaga",