Penerimaan P3K Akan Dibuka Akhir Januari, Begini Perbedaan Gaji dan Tunjangan Dengan PNS

Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UPDATE Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Ini Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS

Ketentuan pemberhentian PNS diatur Pasal 87 UU Nomor 5 Tahun 2014 menyebutkan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia.

b. atas permintaan sendiri.

c. mencapai batas usia pensiun.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Sedangkan, Pasal 105 menyebutkan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan dengan hormat karena:

a. jangka waktu perjanjian kerja berakhir.

b. meninggal dunia.

c. atas permintaan sendiri.

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK.

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Tak Lolos CPNS? Ikut Saja Penerimaan P3K Pada Januari & April 2019, Cek Persyaratan Usia dan Jabatan, http://jabar.tribunnews.com/2019/01/04/tak-lolos-cpns-ikut-saja-penerimaan-p3k-pada-januari-april-2019-cek-persyaratan-usia-dan-jabatan.

Berita Terkini