TRIBUN-TIMUR.COM - Oknum Polwan, Brigpol Dewi harus menerima sanksi berat atas kasusnya yang dinilai mencederai institusi Polri.
Brigpol Dewi yang bertugas di Polrestabes Makassar dipecat atau diberhentikan secara tidak hormat karena terbukti melakukan tindakan asusila yang melanggar kode etik.
Dikutip dari Kompas.com, Brigpol Dewi dipecat dalam prosesi upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kepala Polrestabes Makassar, Kombes Wahyu Dwi Ariwibowo, Rabu (2/1/2019).
Kasus tindakan asusila Brigpol Dewi yang membawa nama besar institusi Polri ini pun menyita banyak perhatian publik.
Brigpol Dewi yang berstatus sebagai istri polisi saat tindakan asusila itu terjadi dipecat karena melakukan tindakan asusila, karena mengirimkan pesan porno dan foto tanpa busana kepada kekasihnya.
Sebenarnya foto tanpa busana milik Brigpol Dewi tersebut hanya untuk konsumsi pribadi kekasihnya.
Apesnya, sang kekasih justru menyebarkan foto Brigpol Dewi di media sosial hingga menjadi konsumsi publik.
Akibatnya, kepolisian mengambil sikap tegas dengan memberhentikan Dewi secara tidak hormat karena mencoreng nama institusi Polri.
"Yang bersangkutan ini tlah melakukan kegiatan-kegiatan yang berbau asusila, karena itu yang bersangkutan diproses sesuai dengan kode etik," kata Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo.
Baca: Keberadaan Video Panas 11 Menit Brigpol Dewi dan Begini Peran Sang Suami
Baca: Astaga! Brigpol Dewi Ternyata Tak Hanya Kirim Foto dan Video Panas, Ada Juga yang Lain
Baca: Akhirnya Terungkap Identitas Kompol Fiktif Pacar Brigpol Dewi, Ternyata Usianya Sangat Muda
Kekasih Brigpol Dewi yang mendapat foto tanpa busana pun rupanya bukan orang sembarang.
Ia adalah seorang narapidana kasus pembunuhan.
Brigpol Dewi telah tertipu oleh kekasihnya yang seorang napi, tapi mengaku berprofesi sebagai polisi berpangkat Kompol dan bertugas di Lampung.
Dikutip dari Tribun Lampung, kekasih Brigpol Dewi yang berpangkat Kompol gadungan tersebut diketahui bernama M Alfiansyah bin Saum.
Berikut 5 fakta M Alfiansyah bin Saum, napi kasus pembunuhan yang perdaya Brigpol Dewi hingga sebarkan video asusila milik sang Polwan.
1. Napi di Lampung dan brondong
Pihak Lapas Way Gelang, di Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus membenarkan warga binaanya yang menjadi pelaku dan pemicu kasus pornografi terhadap seorang Polwan di Makassar.
Napi tersebut bernama M Alfiansyah bin Saum.
Usianya baru 23 tahun.
Sesuai KUHP pasal 170, ia divonis dengan masa hukuman selama delapan tahun empat bulan, dengan masa ekspirasi pada 16 Januari 2022.
2. Dipindah ke Makassar sejak kasus Brigpol Dewi terungkap
Menurut Kalapas Way Gelang, Sohibur Rachman, kasus tersebut sudah terjadi sejak awal November 2018 lalu.
Saat itu ada surat dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM yang minta peran pihak Lapas Way Gelang untuk menyelidiki kasus penipuan.
Baca: Kabar Gembira, Harga BBM Pertalite dan Pertamax Turun Mulai Hari Ini, Berikut Rincian dari Pertamina
Baca: Deretan 3 Kenakalan Brigpol Dewi Berbuntut Dirinya Dipecat, Semoga Kembali di Jalan yang Benar
Baca: Suami Brigpol Dewi Ternyata Bukan Orang Biasa-biasa, Inilah Pekerjaan dan Tempat Tugasnya
Kemudian pada 12 November 2018, tim dari Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan datang untuk menjemput warga binaan yang bersangkutan.
Hal itu dikuatkan dengan dokumen dan hasil koordinasi dengan pusat untuk penyelidikan.
"Karena locus perkara ada di sana, maka kami serahkan warga binaan tersebut untuk penyelidikan di sana, didukung dengan surat-surat yang lengkap dari polda. Maka sejak 12 November 2018 warga binaan tersebut sudah tidak ada lagi di Lapas Way Gelang," ujar Sohibur Rachman, Jumat, 4 Desember 2019.
3. Bukan anggota komplotan
Dari hasil penyelidikan singkat yang dilakukan sebelum dibawa ke Makassar, M Alfiansyah bin Saum 'bermain' sendiri.
Dia bukan anggota komplotan penipuan seperti yang beberapa waktu pernah diungkap.
"Warga binaan itu dapatkan ponsel hasil warisan dari warga binaan yang sudah bebas sebelumnya. Dan saya belum ada di sini. Sebab kami jaga ketat barang bawaan yang dibawa besuk anggota keluarga," kata Sohibur Rachman.
4. Berkenalan lewat Facebook dan pacaran secara LDR
Brigpol Dewi mengirimkan foto selfie setengah bugilnya kepada Kompol gadungan yang tak lain narapidana di Lampung.
Walau dirinya polisi, Brigpol Dewi mudah terbujuk rayu orang lain yang tak dikenalnya secara pasti.
Sepertinya, Brigpol Dewi cinta buta kepada sang Kompol gadungan.
Kompol gadungan yang belakangan diketahui bernama M Alfiansyah bin Saum tersebut dikenal Brigpol Dewi melalui media sosial Facebook, lalu menjadi kekasihnya.
Brigpol Dewi percaya kepada si Kompol gadungan yang menjalin hubungan jarak jauh atau LDR karena pangkatnya lebih tinggi.
M Alfiansyah bin Saum juga memasang foto profil pria berseragam dinas melalui akun Facebook miliknya.
Foto profil tersebut memasang foto seorang anggota polisi berpangkat kompol yang rupanya merupakan foto orang lain.
5. Sebar foto dan video asusila milik Brigpol Dewi
M Alfiansyah bin Saum alias Kompol gadungan kekasih Brigpol Dewi ternyata penghuni Lapas Kota Agung karena kasus pembunuhan.
Celakanya, Alfiansyah menyebar foto tanpa busana setengah badan milik Brigpol Dewi ke publik melalui media sosial.
Foto ini bahkan hingga sampai ke tangan Provost Polrestabes Makassar.
Setelah foto asusilanya tersebar, Brigpol Dewi yang sempat dimabuk asmara harus menanggung malu karena dipecat secara tidak hormat.(*)