Merasa Orangtuanya Tak Dihargai, Pemuda di Luwu Utara Nekat Tikam Dua Orang

Penulis: Chalik Mawardi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaku penikaman terhadap dua warga Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, diamankan personel Polres Luwu Utara, Kamis (3/1/2019).

Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi

TRIBUNLUTRA.COM, MAPPEDECENG - Pelaku Penikaman terhadap dua warga di Desa Benteng, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, telah diamankan personel Polres Luwu Utara.

Pelaku adalah HR (20), pemuda asal Desa Tarra Tallu, Kecamatan Mappedeceng, sementara dua korban bernama Ari (20) dan Faisal (19).

Penikaman menggunakan badik dilakukan HR, Rabu (2/1/2019) sekitar pukul 17.00 Wita kerena merasa jengkel kedua korban tidak menghargai teguran bapaknya.

Baca: Dosen FISIP Unismuh Makassar Minta Penyebar Hoax 7 Kontainer Surat Suara Ditangkap

Baca: Terungkap! 300 Pelajar Indonesia Diduga Jalani Kerja Paksa di Pabrik Taiwan, Dapat Perlakuan Begini

Baca: Kasat Lantas Sinjai Dimutasi ke Jeneponto

Baca: TRIBUNWIKI: Kenalkan Safriani Sudirman, Satu-Satunya Perempuan Anggota KPU

Baca: Siswa JILC Cendrawasih Belajar Jurnalis di Tribun Timur

Baca: Alasan Cuaca, Peringatan HAB Kemenag ke-73 UIN Alauddin Makassar Digelar di Auditorium

Baca: Awali Tahun 2019, Mentan Langsung Tancap Gas Ekspor Sayuran

Baca: Cuma Butuh Waktu 10 Menit, Begini Cara Cepat Bayar Pajak Kendaraan Anda

Baca: KPU Makassar Belum Rilis Semua Sumbangan untuk Parpol

Baca: Empat Orang Tersangka Kasus Sabu 1 Kg Masih Diperiksa Intensif

Sebelum diringkus polisi, HR sempat melarikan diri enam jam.

Wakapolres Luwu Utara, Kompol Amir Majid, menjelaskan bahwa kejadian ini bermula ketika korban dan beberapa pemuda lain memainkan gitar di sekitaran rumah tante pelaku.

Lalu bapak pelaku menegur mereka agar berhenti menyanyi kerena berisik namun tidak diperdulikan oleh korban.

HR merasa korban tidak menghargai orangtuanya seketika itu berang dan menendang meja.

"Pelaku bereaksi dengan spontan melakukan penikaman terhadap dua orang di tempat kejadian," terang Amir Majid di Mapolres Luwu Utara, Jl Jenderal Ahmad Yani, Masamba, Kamis, (3/1/ 2019).

Usai kejadian itu, Tim Resmob Polres Luwu Utara dipimpin Ipda Rodo P Manik memburu dan berhasil menangkap pelaku di Desa Rompu, Kecamatan Masamba.

"Pelaku sudah kita amankan di Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara lokasi kejadian sudah steril, kondusif, dan aman," Amir Majid menambahkan.

Sementara itu, kedua korban saat ini masih berada di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Andi Djemma Masamba untuk menjalani perawatan.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Subscribe untuk Lebih dekat dengan tribun-timur.com di Youtube:

Jangan lupa follow akun instagram tribun-timur.com

Baca: Tinggalkan Persija Jakarta, Renan Silva Resmi Gabung Borneo FC, Susul Asri Akbar

Baca: Syahbuddin, Caleg Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye Tertinggi di Selayar

Baca: BAF Dana Syariah Tawarkan Reward kepada Agen, Trip ke Luar Negeri

Baca: NA Bubarkan TP2D, Sudirman: Saya Tak Mau Pusingi

Baca: Golkar Miliki Dana Kampanye Tertinggi di Maros

Baca: Abdul Rahman Akui Sepakat Bertahan di PSM Makassar

Baca: Golkar Miliki Dana Kampanye Tertinggi di Maros

Baca: Tim Jokowi-Maruf Tidak Laporkan Dana Kampanye ke KPUD Maros, Ini Masalahnya

Baca: 7 Update Transfer: Sandi Sute dan Pahabol ke Kalteng Putra, Borneo Gaet Playmaker Persija, Persib?

Baca: Art Festival Palopo Ditunda Sampai April 2019

Baca: Tim Jokowi-Maruf Tidak Laporkan Dana Kampanye ke KPUD Maros, Ini Masalahnya

Berita Terkini