7 Anggota Polres Bone Diproses Kode Etik, 1 Dipecat Tidak Hormat Sepanjang 2018

Penulis: Justang Muhammad
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim saat press rilis di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Trimur, Bone, Senin (31/12/2018).

Laporan Wartawan TribunBone.com Justang Muh

TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Polres Bone melalui Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian (Propam) memproses tujuh oknum anggota polisi sepanjang 2018.

Hal itu diutarakan oleh Kapolres Bone AKBP Muhammad Kadarislam Kasim dalam press rilis di Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Trimur, Kota Watampone, Bone, Senin (31/12/2018).

"Sepanjang tahun 2018 ada tujuh diperiksa terkait pelanggaran kode etik, satu diantaranya dipecat secara tidak hormat," kata Kadarislam di depan awak media.

Anggota dipecat secara tidak hormat bernama Aiptu Mustari Aras yang terbukti terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Jadi kita tidak main-main memproses kepada anggota yang melanggar kode etik," tambah Kadarislam.

Berita Terkini