Link Pengumuman Hasil Tes CPNS 2018 di 18 Instansi: Cek Nama Anda, Semoga Lulus!

Editor: Ardy Muchlis
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERBARU BKN Umumkan Kelulusan CPNS 2018 via Link Sscn.bkn.go.id, Lihat Jadwal Penetapan NIP

TRIBUN-TIMUR.COM-- Ini 18 link Instansi yang sudah umumkan Hasil Kelulusan CPNS 2018, mulai KemenpanRB, KemenBUMN hingga kemenkes.

Ini link pengumuman hasil akhir CPNS 2018  Jangan lupa lihat juga Link sscn.bkn.go.id.

Penerimaan CPNS 2018 telah memasuki tahapan terakhir, yaitu Pemberkasan. Sejumlah instansi telah mengumumkan hasil kelulusan CPNS 2018.

Nah, lihat 18 link Instansi yang sudah mengumumkan hasil kelulusan (hasil akhir) CPNS 2018 mulai KemenpanRB, KemenBUMN hingga kemenkes. Cek juga Link sscn.bkn.go.id.

Sejumlah instansi, baik pusat maupun daerah pun telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 lewat laman resmi masing-masing.

 

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjadi instansi yang paling cepat merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Bahkan Kemenkumham sudah merilis penempatan dan pemanggilan CPNS, saat instansi lain baru sampai tahapan pengumuman hasil akhir seleksi CPNS 2018.

Dengan dirilisnya pengumuman tersebut, nama-nama yang ada dalam daftar hasil akhir seleksi CPNS 2018, berhak melaju ke tahap Pemberkasaan.

 

Terkait tahapan pemberkasan, setiap instansi meminta peserta CPNS hadir pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.

Saat pemberkasan, mereka juga harus membawa sejumlah dokumen yang telah disyaratkan.

Suasana tes SKB CPNS 2018 Pemkab Tanahlaut di Pelaihari yang berlangsung selama dua hari. (banjarmasinpost.co.id/mukhtar wahid)

Umumnya berupa KTP, KK, Ijazah dan Transkrip Nilai, Akte Kelahiran, SKCK, Daftar riwayat hidup, Surat Pernyataan, Surat keterangan sehat jasmani dan rohani, hingga Surat keterangan bebas Narkoba/NAPZA.

Tentu dokumen yang dibawa pada peserta CPNS masing-masing instansi berbeda-beda.

Hingga Jumat (28/12/2018), sejumlah instansi telah merilis hasil akhir seleksi CPNS 2018 via laman resmi masing-masing.

Yang harus diperhatikan lagi, proses pemberkasan tidak dipungut biaya apapun.

Selain itu, peserta CPNS 2018 juga masih bisa dinyatakan gagal pada tahapan pemberkasan meski telah lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)

Karena tahap pemberkasan juga memiliki pengaruh untuk kelulusan CPNS.

Dalam cuitannya @BKNgoid, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menuturkan jika formasi dengan pelamar yang gagal di tahap pemberkasan akan tetap dikosongkan.

Halaman
1234

Berita Terkini