BEI Berlakukan Notifikasi Kode Saham Bermasalah, Jaring 38 Kode
Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 38 kode saham emiten bermasalah
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Suryana Anas
Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Notifikasi dipandang Bursa Efek Indonesia (BEI) seperti tato sebagai penanda.
Teranyar, lembaga di pasar modal ini resmi memberlakukan notifikasi terhadap kode saham emiten bermasalah.
Ini dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada investor dan emiten bisa lebih tertib pelaporan.
Pada tahap awal, BEI memberi notifikasi terhadap 38 kode saham emiten bermasalah dan mulai berlaku pada Kamis (27/12/2018) lalu.
Kepala BEI Perwakilan Makassar, Fahmin Amirullah menjelaskan, BEI membantu investor untuk mengenali emiten yang ada masalah dengan memberikan kode. Aturan ini baru diberlakukan sebagai bagian dari upaya melindungi investor.
Baca: 5 Insiden Sebelum Selfi Juara DA Asia 4, Pingsan di Panggung hingga Protes Pendukung Lawannya
Baca: Cantiknya Nasywa & Radjani Putri Desy Ratnasari & Alya Rohali, Contoh Abadi Persahabatan
Baca: BREAKING NEWS: Kabur 32 Hari, Terdakwa Kasus Narkoba Bone Berhasil Ditangkap
Baca: Waspada Gelombang Laut di Selayar
Baca: BMKG: Bulukumba Berpotensi Hujan Lokal Siang Ini
Baca: Awal Chairuddin Ajudan Wapres JK Promosi Jadi Jenderal, Berikut Karier & Kehebatannya
Baca: 3 Fakta OTT KPK di Kementerian PUPR, Kabar Buruk Pemerintahan Jokowi Jelang 2019
Baca: Kenalkan, Awal Chairuddin Jenderal Baru dari Makassar, Akpol 1994
Baca: TERBARU Pendaftaran P3K Dibuka Januari 2019, Cek Syarat & Jadwal, Beda Gaji & Tunjangan dengan PNS
Baca: Pelanggar Registrasi Kartu SIM Prabayar Diblokir Awal 2019, Telkomsel, XL, Indosat, Smartfren, Tri
"Biasa emiten bermasalah karena keterlambatan (pelaporan ke BEI). Notifikasi ini diharapkan emiten akan lebih comply (memenuhi). Karna kalau diumumkan seperti ini tidak bagus juga buat corporate image emiten itu sendiri," kata Fahmin Jumat (28/12).
Adapun notifikasi yang mengiringi kode saham adalah L untuk perusahaan tercatat belum menyampaikan laporan keuangan, E untuk laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif, D untuk emiten dengan opini laporan keuangan tidak menyatakan pendapat atau disclaimer.
Kemudian, M adanya permohon penundaan kewajiban pembayaran utang, B untuk emiten dalam penyataan pailit, S untuk emiten laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha dan A untuk emiten yang mendapat opini adverse atau opini tidak wajar.
"Saya yakin, emiten akan lebih comply lagi. Ini membantu investor untuk memilih saham yang bagus dan menghindari saham yang jelek secara fundamental maupun governence-nya," ujar Fahmin.
Kode Saham Bermasalah
NUSA.L
CNTX.E
BNBR.E
UNSP.E
MTFN.EL
HDTX.E
ARGO.E
POLY.E
MDRN.E
ZBRA.E
SAFE.E
BIMA.E
CMPP.E
KARW.E
ETWA.E
AISA.ML
JKSW.E
CKRA.DS
AIMS.S
CNKO.E
ITTG.S
APEX.E
OCAP.E
ENRG.EL
APOL.EL
BTEL.ED
TRIL.L
SIAP.E
TRIO.E
GREN.L
BORN.EL
GLOB.E
TAXI.E
CANI.E
GOLL.L
DPUM.L
TAMU.L
DWGL.E
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami:
Baca: Cara Unduh dan Keunggulan SMK Online Bagi Personel Polres Maros
Baca: Dian Permana Poetra Ungkap Penyesalan Semasa Hidup Sebelum Kematiannya: Soal Gaya Hidup
Baca: Diungkap Saudara Kembar, Ini Kondisi Ifan Seventeen Usai Ditinggal Dylan Sahara & Personel Seventeen
Baca: UPDATE BKN Segera Umumkan Nama Peserta Lolos CPNS 2018, Pantau Link Sscn.bkn.go.id, Semoga Lolos!
Baca: 5 Pendiri Partai Desak Amien Rais Mundur dari PAN, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Angkat Bicara
Baca: Kementan Pacu Purwakarta Tingkatkan Mutu dan Ekspor Benih Hortikultura