Sedangkan dalam pasal 22, P3K berhak memperoleh:
a. gaji dan tunjangan;
b. cuti
c. perlindungan; dan
d. pengembangan kompetensi
Baca: TRIBUNWIKI: Ongkir Lebih Murah, Ini 10 Cabang Kantor Pos di Makassar
Baca: BREAKING NEWS: Tak Terima Ditegur, Pria Ini Tega Aniaya Wanita Paruh Baya
Baca: Tim Prabowo-Sandi Optimis Menang Telak di Jeneponto, Tim Jokowi-Maruf?
Masa kerja PNS sampai pensiun, P3K hanya satu tahun dan bisa diperpanjang.
Berikut adalah ketentuan tentang batas usia pensiun PNS berdasarkan pasal 87 ayat (1) huruf c:
a. 58 tahun bagi Pejabat Administrasi.
b. 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.
c. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sedangkan masa perjanjian kerja P3K diatur pada Pasal 98 yang menyebutkan:
a. Pengangkatan calon P3K ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian.
b. Masa perjanjian kerja paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penilaian kinerja.
Gaji dan tunjangan P3K sesuai ketentuan bagi PNS
Gaji PNS dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab dan resiko pekerjaannya dan diberikan secara bertahap.