Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Desy Arsyad
TRIBUNLUWU.COM, BELOPA - Unit Resmob Polres Luwu menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Jl Pelabuhan Ulo-ulo, Desa Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Luwu, Kamis (20/12/2018) sore.
Pelaku yang seorang residivis tersebut, berinisial DM (17), warga Jl KKN, Desa Belopa, Kecamatan Belopa Utara, Kabupaten Luwu.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan, penangkapan residivis ini sesuai laporan polisi yang masuk di Polsek Belopa pada September dan Oktober lalu.
LP/82/IX/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/Sek.Belopa, tgl 28 September 2018 dan LP/87/X/2018/P.Sulsel/Res.Luwu/Sek.Belopa, tgl. 07 Oktober 2018.
"Pelaku ini memang sudah residivis. Dia melancarkan aksinya saat rumah dalam keadaan kosong," ujarnya kepada TribunLuwu.com.
Dimana pelaku memasuki rumah korbannya dengan cara merusak pintu belakang sekitar pukul 02.00 Wita.
Dan berhasil membawa kabur HP beserta uang tunai Rp 10 juta.
"Berdasarkan hasil lidik diketahui pelaku pencurian adalah inisial DM ini, kemudian dilakukan penangkapan. Dan hasil interogasi pelaku mengakui telah melakukan pencurian sesuai dengan laporan polisi yang masuk," tuturnya.
Kini pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Luwu, Jl Merdeka Selatan, Desa Senga Selatan, Kecamatan Belopa, Luwu.