Laporan Wartawan Tribun Timur, Edyatma Jawi
TRIBUNPOLMAN.COM, POLMAN -- Dua tersangka kasus korupsi lampu jalan di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar), yakni Direktur CV Binanga, Haeruddin ditahan setelah pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulselbar, Senin (10/12/2018).
Tersangka lain yakni, mantan Kabid Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Polman, Andi Baharuddin Patajangi. Ia dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Makassar, Jumat (14/12/2018).
Menanggapi hal itu, Bupati Polman, Andi Ibrahim Masdar mempertanyakan keputusan Kejati Sulsrlbar menahan dua tersangka tersebut.
Ia mengaku bingung dengan langkah yang dilakukan Kejati. Menurutnya, kasus lampu jalan di 144 desa itu telah diperiksa BPK, BPKP, Polda dan Inspektorat. Hasilnya tidak ada temuan.
"Hanya di Kejati saja ada temuan. Jadi saya, ini auditnya bagaimana," ujar Andi Ibrahim Masdar, Senin (17/12/2018).
Bupati yang akrab dengan akronim AIM ini menambahkan, sebelumnya juga pernah dibuat nota kesepahaman antara berbagai institusi terkait kasus tersebut.
"Ada nota kesepahaman antara menteri dan Kapolri, Kejagung, ada juga gubernur, Kejati dan Kapolda," katanya.
Jikapun didapati temuan, kata AIM, haruskan diberlakukan pengembalian kerugian negara.
Selain itu, lanjutnya, kasus tersebut mestinya dikembalikan ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). APIP yang berperan menghitung jika terjadi kerugian negara.
"Kalau tidak mau kembalikan, baru masuk proses, silahkan ke Kejaksaan dan Kepolisian," jelasnya.
Kata dia, semua pihak harus menghormati kesepakatan awal yang telah ditandatangani. Ia berharap semua pihak taat persoalan itu.
"Saya mohon dengan hormat, ya jangan ada yang tersinggung, saya bicara kebenaran ya agar mari kita saling menghormatilah apa kesepakatan yang telah kita tandatangani," katanya.
"Tolong kita patuhi dan jangan benggerak sendiri-sendiri, karena negara kita ini negara hukum dan saya taat kepada itu," pungkasnya.