Laporan Wartawan Tribun Timur, Desi Triana Aswan
TRIBUNTIMUR.COM, MAKASSAR-Pemberlakuan CCTV di Kota Makassar akan memudahkan pihak Samsat dan kepolisian untuk menindak lanjuti para pelanggar.
Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan Harmin mengatakan hal ini terkait E-Tilang.
"Jadi akan diberlakukan E Tilang, dari polrestabes Makassar untuk menganjurkan untuk semua Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh samsat," ujarnya kepada Tribun Timur, Senin (17/12/2018).
Hingga akhir Desember nanti, UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan akan bekerja sama dengan mapolrestabes untuk menindak lanjuti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di jalan.
Baca: Celcius Manado Wakili Regional Qualifier Sulawesi di Dunia Games League 2018
Baca: Disdukcapil Palopo Bakar 21.112 KTP
Baca: Sekprov Sulbar: Sebagian Politisi Sulbar Kurang Sensitif Terhadap Kebutuhan Publik
Ia juga mengatakan pihak polisi akan mencopot plat kendaraan yang tidak sesuai dan akan diganti dengan standar samsat.
"Semua yang tidak standar kami akan copot," katanya.
TNKB tidak sesuai standar nantinya, akan terdeteksi oleh cctv.
Silakan Subscribe akun Youtube Tribun Timur untuk news video terupdate:
Follow juga akun resmi Tribun Timur:
(*)