Cara Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus Pengirim, Tak Bisa Hilangkan Jejak

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Chat di WhatsApp

Aplikasi akan mulai mencatat semua daftar pemberitahuan yang masuk.

Beri izin aplikasi (TRIBUNNEWS.COM)

3. Buka WhatsApp untuk Cek Pesan yang Masuk

Cari nama kontak di ponselmu pesan yang sudah dihapus mana yang ingin kamu ketahui isinya.

Baca: Sebelum Batal Nikah, Dita Soedarjo Blak-blakan soal Kekayaan Dia dan Denny Sumargo, Begini Isinya

Baca: Promo Paket Data Telkomsel 25 GB Rp 75 Ribu Tak Boleh Dilewatkan, Begini Cara Belinya

Bersiap-siaplah untuk terkejut dengan isi pesan yang sudah dihapus itu.

WhatsApp. (GOOGLE PLAY)

4. Pesan Dibaca Lewat Android.text

Buka kembali aplikasi Notification History Log kamu.

Sekarang terjawab sudah rasa penasaranmu.

Baca: Jadi Wanita Terkaya Indonesia, 2 Pabrik Uang Arini Subianto, Warganet: Apanya Prabowo Subianto?

Baca: Foto-foto Wajah DPO Pengeroyok Anggota TNI di Jakarta Timur, Laporkan Jika Tahu Posisinya

Baca: Artis Faye Nicole Jones Dikaitkan Sosok FNJ, Eks Manajemen Ungkap soal Siapa Dia Dulu

Baca: Cek, Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Kemenkumham untuk Ikut Pemberkasan

Perlu diketahui, aplikasi ini hanya mampu membaca 100 karakter pertama dari pesan yang terhapus.

android.text. (WHATSAPP)

Selain itu, pesan akan hilang jika kamu me-restart ponsel.

Meski berbagai kemudahan dari ponsel pintar semakin beragam dan bermanfaat, kita tetap harus bersikap bijak.

Baca: 50 Orang Terkaya di Indonesia: Bandingkan, Kekayaan Adik Prabowo Jauh di Bawah Kakak Erick Thohir

Baca: 50 Orang Terkaya di Indonesia: Bukti Kekayaan Kakak Erick Thohir Selalu Kalahkan Adik Prabowo

Baca: Air Mata Roy Marten Tumpah saat Blak-blakan soal Gading Marten Cerai, Ungkap Hal Pahit di Masa Lalu

Baca: Eril Dardak Adik Emil Dardak Meninggal Dunia di Kos, Ditemukan Tontonan Begini Terputar di HP-nya

Jangan sampai kemudahan ini membuat kita tergoda untuk melakukan tindakan yang melanggar norma-norma.

Perlu diketahui juga penyebaran dokumen elektronik telah diatur dalam Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 4 Langkah Baca Pesan WhatsApp yang Sudah Dihapus untuk Android, Gampang Banget!, http://www.tribunnews.com/section/2018/12/15/4-langkah-baca-pesan-whatsapp-yang-sudah-dihapus-untuk-android-gampang-banget?page=all.

Penulis: Bunga Pradipta Pertiwi

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Berita Terkini