Pemilu 2019

Umur di Bawah 17 Tahun Punya Hak Pilih? Begini Penjelasan KPU Sulsel

Penulis: Abdul Azis
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan Hubungan Antar Lembaga KPU Sulsel Uslimin.

Laporan Wartawan Tribun Timur Abdul Aziz Alimuddin

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, Informasi, dan antar Lembaga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan, Uslimin, menjelaskan secara detail yang dimaksud pemilih yang baru beranjak 17 tahun dan punyak hak pemilih menjelang pencoblosan pada Pemilu 2019.

"Begini, kalau yang berumur 17 tahun dihari pencoblosan itu bisa memilih, tapi kalau tiga hari jelang pemilihan, katakan tiga hari baru berumur 17 tahun itu tidak bisa," tegas Usle sapaannya, Jumat (14/12/2018).

"Mereka sebenarnya bisa mencoblos kalau menikah tiga hari menjelang pemilu karena yang boleh memilih adalah mereka yang berumur 17 tahun keatas dan atau sudah menikah," tambah Usle.

Baca: Mufidah Kalla Launching Kain Tenun dan Songket Balimagista

Baca: Maia Estianty Jawab Soal Usia Kehamilan Hingga Pakai Baju Kedodoran, Banjir Ucapan

Baca: Di Kecamatan Keera Wajo, Jumlah Pemilih di Pemilu 2019 Bertambah Dua Kali Lipat

Baca: Banyak Remaja Kendarai Motor Tanpa SIM, Patmor Polres Selayar Pakai Pendekatan Dialogis

Baca: Pemilu 2019, Ada 1.427 Pemilih Pemula di Kecamatan Pitumpanua

Baca: Data Lengkap DPT di Parepare Hasil Perbaikan Tahap II

Baca: Inilah Sosok Iwan Hutapea Tukang Parkir yang Ikut Keroyok Anggota TNI di Ciracas

Baca: Bukan Perselingkuhan, ini Penyebab Denny Sumargo dan Sosialita Kaya Raya Dita Soedarjo Batal Nikah

Baca: Unik, di Masjid Parepare Ini Ada Lemari Nasi Gratis

Baca: Meski Libur, Robert Tetap Aktif Pantau Pemain PSM Makassar

Baca: Enam Monyet Endemik Sulawesi Tewas Dibunuh Warga Mamuju Tengah

Baca: Lowongan Kerja BUMN PT Brantas Abipraya Butuh Sekretaris Lulusan S1, Segera Daftar Online di Sini!

Baca: Usai Mario Gomez Dipecat Persib Bandung, Kini Dapat Sindiran dari Mantan Klubnya Johor Darul Tazim

Usle menambahkan, sementara untuk potensi pemilih non kartu tanda penduduk elektronik (KTP-El) atau from AC yang masuk DPT hasil perbaikan kedua DPTHP II Pemilu 2019 sebanyak 115.938 pemilih.

"Terdiri dari 62.038 pemilih laki-laki dan 53.900 perempuan. Mereka tersebar di 24 kabupaten/kota, 307 kecamatan, dan 3.047 desa/kelurahan di 26.348 TPS," jelas Usle.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.

Penyempurnaan DPT Hasil Perbaikan atau DPTHP tahap II melalui rapat pleno terbuka di Macora Ballrom, Hotel The Rindra, Rabu (12/12/2018).

Dikatakan penyempurnaan karena DPT pemilu di Sulawesi Selatan telah ditetapkan melalui DPTHP II pleno rekapitulasi DPTHP II Pemilu di Hotel Grand Asia, Jl Boulevard, Makassar, Selasa (13/11/2018) lalu.

Adapun jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Sulsel melalui pleno penyempurnaan DPtHP II 6.159.375 DPT.

Rinciannya, pemilih laki-laki 2.987.564 orang dan perempuan sebanyak 3.171.811 pemilih.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini