Dua Terduga Pengedar Sabu Dibekuk di Bantimurung, Satu Wanita

Penulis: Ansar
Editor: Waode Nurmin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Risma, terduga pemakai dan pengedar sabu diamankan ke ruang kerja Satuan Narkoba setelah dibekuk di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe

TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Dua warga dibekuk oleh Satuan Narkoba Polres Maros, di Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng, Kecamatan Bantimurung, Selasa (11/12/2018).

Keduanya Usman (27) warga Dusun Bonto Padalle, Desa Mangeloreng dan Risma (19) dari Dusun Ammassangeng, Desa Bungaeja, Kecamatan Bantimurung.

Baca: Oknum Dosen IAIN Parepare Diduga Aniaya Mahasiswa

Baca: Kuat Jokowi atau Prabowo? Ini Hitung-hitungan Peta Kekuatan Capres & Cawapres di Atas Kertas

Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Irvandi mengatakan, kedua pelaku yang diduga pengedar tersebut, dibekuk setelah polisi melakukan pengembangan.

"Keduanya ditangkap setelah rekannya, Kahar kami tangkap karena nyabu. Saat diintrogasi, Kahar menunjuk kedua pelaku ini. Makanya kami langsung ke lokasi," katanya.

Kahar mengaku membeli sabu dari kedua orang tersebut. Kahar kemudian disuruh menunjukkan rumah target kepada polisi. Saat sampai di rumah pelaku, polisi langsung menggerebek.

Polisi melakukan penggeledahan pada rumah kedua terduga pengedar dan menemukan satu saset sabu seberat 0,25 gram.

Sabu tersebut disimpan di dalam pembungkus rokok di bawah lemari. Hal itu dilakukan pelaku, untuk mengelabui polisi. Namun upayanya gagal.

"Setelah ditemukan satu saset di pembungkus rokok, kami masih melanjutkan penggeledahan. Kami berhasil menemukan barang bukti lain," katanya.

Barang bukti lain yang disita polisi berupa ponsel Samsung duos warna hitam yang digunakan komunikasi, kompor sabu, korek gas, empat potongan pipet warna bening.

Polisi juga amankan rangkaian alat isap, dua pirex kaca, saset kosong, uang hasil penjualan sebanyak Rp 300 ribu.

Baca: Sidang Pembakaran Rumah di Panampu Tallo Digelar Hari Ini

Baca: Liestiaty Fachrudin Buka TOT UKM Diskop Sulsel

"Berdasarkan hasil interogasi bahwa barang bukti tersebut diperoleh dari RS yang berada di wilayah Sapiria, Kecamatan Tallo, Makassar," katanya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke ruang Sat Narkoba Polres Maros untuk dilakukan penyidikan.

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 


Berita Terkini