TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG TIMUR - Kejaksaan Negeri Bone menahan mantan Kepala SMAN 3 Bone Drs H Haedar Senin (10/12/2018) sekitar pukul 17.40 Wita
Haedar yang tercatat sebagai Kepala SMAN 30 Bone ditahan dalam kasus dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) SMAN 3 Bone periode tahun 2016 - 2017.
Ia dijebloskan ke Lapas Watampone, usai menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Bone sejak Senin pagi tadi.
Kepala Seksi Pidana Khusus(Kasi Pidsus Kejari Bone Yoshepsus Ary Sepdiandoko menuturkan tersangka terancam lima tahun penjara.
Tersangka terancam penjara di atas lima tahun dengan pasal 2 ayat 1 UU 31 Tahun 1999 sebagai tindak pidana korupsi dan Pasal 3 UU 31 tahun1999.
Simak videonya!