Loket Pengajuan Hingga Kehilangan e-KTP di Disdukcapil Makassar Tanpa Nomor Antre

Penulis: Muh. Hasim Arfah
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelayanan di loket pengajuan, pengambilan, kehilangan, dan perubahan data elektronik Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar tampak ramai, Senin (10/12/2018).

Laporan Wartawan Tribun Timur, Muhammad Fadhly Ali

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Pelayanan di loket pengajuan, pengambilan, kehilangan, dan perubahan data e-KTP di Disdukcapi Makassar tampak ramai, Senin (10/12/2018).

Beberapa masyarakat yang datang tampak bertumpukan di depan loket.

Pantauan Tribun Timur, Nomor Antrean yang semestinya ada di setiap instutisi yang melayani aktivitas masyarakat tidak disediakan dinas terkait.

Baca: Meski Anggaran Dipangkas Rp 12 Triliun, Produksi Dan Ekspor Pertanian Melonjak

Baca: Ke Jepang, Wali Kota Palopo Kunjungi Dua Perusahaan Ini

Baca: Sandiaga Uno Bakal Kunjungi Soppeng

Alhasil, beberapa masyarakat antre sambil bendiri, tidak tertib, hingga petugas yang melayani kewalahan.

Dikonfirmasi Kadis Dukcapil Makassar, Nielma yang dihubungi via pesan WhatsApp, Senin (10/12/2018) tidak menjawab hal tersebut.

Ia hanya menginformasikan terkait pengajuan kehilangan e-KTP hingga perubahan data akan diproses selama lima hari.

"Kami janjikan lima hari kerja. Karena jaringan sering bermasalah," katanya. 

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini