Kasus 2: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.
Kasus 3: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 5. Maka peserta SKB adalah 3 orang P1 (diambil dari peringkat tertinggi lolos PG SKD).
Kasus 4: Alokasi Formasi 1, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 3 P2.
Kasus 5: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1.
Kasus 6: Alokasi Formasi 2, peserta lolos PG SKD 0. Maka peserta SKB adalah 6 P2.
Kasus 7: Alokasi formasi 2, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 orang P1, dan 3 orang P2 (3 kali sisa alokasi formasi).
Kasus 8: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 1. Maka peserta SKB adalah 1 P1, dan 6 orang P2.
Kasus 9: Alokasi formasi 3, peserta lolos PG SKD 2. Maka peserta SKB adalah 2 orang P1, dan 3 orang P2.
Melalui Twitter, admin akun @BKNgoid memberikan materi SKB sehingga peserta dapat mempersiapkan dari sekarang.
Materi SKB akan dibedakan menjadi dua jenis menurut jabatan.
Kedua jabatan itu dibedakan menjadi Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) dan Jabatan Pelaksana (JP).
Contoh jabatan JFT adalah guru, dokter, apoteker, dan lain-lain yang sejenis.
Untuk JFT, materi yang harus dipersiapkan adalah tentang Permenpan RB atau Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca: Jadwal, Harga Tiket Konser BLACKPINK IN YOUR AREA Jakarta, Dijual Mulai Jumat
Baca: Foto-foto Cantiknya Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia Putri Kapolda Sulsel saat Bergaun Pengantin
Hal ini dikarenakan bagi jabatan JFT, dinaungi oleh Kemenpan RB.
Link di bawah ini dapat menjadi rujukan materi SKB bagi pelamar CPNS 2018 posisi JFT: