Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, MATTIRO SOMPE - Dua pemuda asal Kampung Ammani, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, diringkus SatNarkoba Polres Pinrang.
Mereka adalah Yunanda Alingga alias Anda bin Agus (17) dan Anggi Anjas alias Anggi bin Wandah (21).
Mereka diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika.
Ia diamankan di kampung halamannya sendiri, belum lama ini.
Baca: PSM Makassar vs PSMS Medan, Suporter Asal Jeneponto Yakin PSM Menang 3-0
Baca: Satu Peserta Tidak Hadir Ujian SKB di Sidrap
Baca: Live Streaming Persija Jakarta vs Mitra Kukar, Head To Head & Prediksi Susunan Pemain, Nonton Disini
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (9/12/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya penyalahgunakan narkotika di wilayah TKP tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan ditemukan kedua pelaku dengan gerakan mencurikan.
Saat dilakukan penggeledahan didapatkan barang bukti berupa satu paket plastik bening yang didalamnya tedapat dua sachet berisikan narkotika jenis sabu.
Setelah barang bukti itu ditemukan, pelaku pun tak bisa mengelak dan mengakui bahwa barang haram itu adalah miliknya.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Berry. (*)