Laporan Wartawan TribunLutra.com, Chalik Mawardi
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Pemkab Luwu Utara menggelar kegiatan penguatan implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok (KTAR), kemarin.
Sekkab Luwu Utara, Abdul Mahfud dalam sambutannya menegaskan Perda KTAR harus ditegakkan dan Satpol PP sebagai penegak perda harus berkomitmen dalam menjalankan perda tersebut.
"Tujuan perda untuk menciptakan kondisi lingkungan dan ruangan yang bersih dan sehat serta meningkatkan angka harapan hidup di Luwu Utara," terang Mahfud via rilis, Jumat (7/12/2018).
"Perda ini akan segera diterapkan. Sanksi bagi pelanggar perda pasti ada. Jadi janganki merokok di sembarang tempat. Mari ciptakan udara segar di kantor masing-masing," timpal Kepala Satpol PP Luwu Utara, Aspar.
Perda KTAR dalam pasal 36 ayat (1) setiap orang yang merokok dalam KTAR akan dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Pada ayat (2) bagi yang memproduksi, mempromosikan, menjual atau membeli rokok di KTAR dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.
Salah satu lokasi yang masuk KTAR di Luwu Utara adalah kompleks perkantoran bupati dan di seluruh sekolah.