TRIBUN-TIMUR.COM - Tarif bilik asmara di Lapas Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat.
Sidang kasus suap mantan Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husein mengungkap fakta baru soal keberadaan bilik asmara yang cukup mencengangkan publik.
Pasalnya, di dalan Lapas Sukamiskin Bandung terdapat bilik asmara yang bisa digunakan bebas oleh para terpidana napi koruptor.
Tak gratis, fasilitas bilik asmara yang berada di Lapas Sukamiskin ini bayar jika ada tahanan yang ingin berhubungan suami istri di dalam rutan prodeo tersebut.
Hal tersebut terungkap ketika Jaksa Penuntut Umum membeberkan bukti-buti persinganan saat proses sidang Wahid Husein.
Bilik Asmara itu berada di kamar tahanan yang dihuni oleh suami Inneke Koesherawati yakni Fahmi Darmawansyah sekaligus suami Inneke Koesherawati.
Fahmi Darmawansyah diketahui sebagai terpidana kasus suap pejabat Bakamla yang kini kembali terlibat kasus suap kepada mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein.
Fahmi Darmawansyah pun turut jadi terdakwa dalam kasus itu bersama Wahid Husen.
Dalam kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah dipidana 2 tahun 8 bulan sejak Juni 2017. Pada sidang pembacaan surat dakwaan oleh jaksa untuk terdakwa Wahid Husen di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018) terungkap, Fahmi Darmawansyah diberikan fasilitas istimewa.
"Kamar yang ditempati Fahmi dilengkapi berbagai fasilitas di luar standar kamar lapas. Antara lain dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan telepon genggam (HP) selama di dalam Lapas," ujar Kresno Anto Wibowo, jaksa KPK seperti dilansir Tribun Jabar.
Baca: Link, Download Kisi-Kisi Soal Tes SKB CPNS 2018 di Sini dan Selamat Berjuang
Baca: Driver Grab Ramai-ramai Pindah ke Go-Jek, Beginilah Curhat Mereka soal Perlakuan Diterimanya
Baca: Lirik Lagu Selow Via Vallen yang Trending di YouTube
Menurut jaksa, Fahmi Darmawansyah memiliki seorang asisten bernama Andri Rahmat yang juga terdakwa dalam kasus ini di berkas terpisah.
Andri Rahmat merupakan terpidana kasus pembunuhan yang divonis 17 tahun penjara.
Selain Andri, Fahmi Darmawansyah juga didampingi asisten lainnya, seorang terpidana bernama Aldi Rahmat.
"Oleh Fahmi, masing-masing asisten digaji Rp 1,5 juta per bulan. Terdakwa selaku Kalapas Sukamiskin mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan Fahmi dan Andri diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin, seperti jasa merenovasi kamar (sel) dan jasa pembuatan saung," ujar dia.
Tak hanya itu, kata Jaksa, Wahid Husein juga membolehkan Fahmi Darmawansyah membangun saung dan kebun herbal di dalam area lapas serta membangun ruangan berukuran 2 x 3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur.
Baca: Derma Skin Care - Daftar 6 Artis Endorse Alat Kosmetik Ilegal Itu dan Dipasarkan ke Makassar
Baca: Sinopsis dan Trailer Mortal Engines, Petualangan Lawan Kota Predator
"Salah satunya untuk melakukan hubungan badan suami-istri, baik itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya maupun disewakan Fahmi kepada warga binaan lain dengan tarif sebesar Rp 650 ribu sehingga Fahmi mendapatkan keuntungan yang dikelola oleh Andri," ujar Jaksa KPK lainnya, Trimulyono Hendardi.
Apalagi keistimewaan yang diberikan Wahid pada Fahmi? Jaksa menyebut, Fahmi mendapatkan kemudahan dari terdakwa dalam hal izin berobat ke luar lapas. Seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan izin berobat biasanya dilakukan setiap Kamis.
"Namun setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke lapas melainkan mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik Blok F No 15-16 Sukamiskin Pacuan Kuda Bandung dan baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin," kata Trimulyadi.
Jaksa menyebut, segala keperluan untuk pelaksanaan izin berobat Fahmi ke luar lapas tersebut disiapkan oleh Andri Rahmat. Itikad tidak baik Wahid sudah tercermin sejak ia menjabat pertama kali di Lapas Sukamiskin. Ia sempat mengumpulkan terpidana korupsi untuk berkenalan pada Maret 2018.
Namun setelah itu, perwakilan terpidana menemui Wahid secara khusus yang meminta kemudahan dalam izin keluar.
Sementara itu, Kepala Lapas Sukamiskin Tejo Herwanto membantah soal keberadaan kamar khusus dengan ukuran 2x3 meter untuk kencan dan bisa untuk hubungan suami istri yang dibuat terpidana kasus suap pejabat Bakamla, Fahmi Darmawansyah.
"Selama saya bertugas tidak ada ruangan yang dimaksud," kata Tejo saat dihubungi via ponselnya, Rabu (5/12/2018), dikutip Tribun Jabar.
Tedjo diketahui menggantikan Wahid Husen usai operasi tangkap tangan oleh KPK.
Baca: Inilah Raider Kostrad Pemburu Kelompok Egianus Kogoya, Bisa Jalan Ratusan Km dan Tempur Senyap
Baca: 10 Hal tentang Egianus Kogoya Komandan KKSB di Papua, Ternyata dari Sini Dapatkan Senjata
Menurutnya, sejak menjabat Kalapas yang dihuni mayoritas terpidana korupsi itu, Tedjo mengaku sudah mengecek seluruh ruangan.
Namun, tidak ada ruangan dimaksud jaksa KPK.
"Seluruh ruangan dipergunakan sesuai peruntukannya. Tidak ada ruangan khusus tersebut," kata Tejo.
Sementara dalam persidangan kasus gratifikasi dengan terdakwa eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12) dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa KPK, terungkap adanya sejumlah kemewahan dan keistimewaan bagi para terpidana tertentu di Lapas Sukamiskin.
Wahid Husein didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primair Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUH Pidana.
Di dakwaan subsidair, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerapkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke - 1 juncto Pasal 65 aya 1 KUH Pidana.
Dua pasal di Undang-undang Pemberantasan Tipikor itu pada pokoknya mengatur soal gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman pidananya terendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Bilik Asmara di Lapas Sukamiskin Terkuak, Napi Koruptor Bebas Bercinta dengan Tarif Segini, http://bogor.tribunnews.com/2018/12/06/bilik-asmara-di-lapas-sukamiskin-terkuak-napi-koruptor-bebas-bercinta-dengan-tarif-segini?page=all.
Penulis: Damanhuri
Editor: Ardhi Sanjaya