Utang Korban Gempa Bumi dan Tsunami Palu dan Donggala Akan Dihapus, Ketua DPR RI Setuju

Editor: Edi Sumardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga melakukan komunikasi telepon saat mengunjungi kawasan Petobo, Sigi, Sulawesi Tengah yang mengalami likuifaksi akibat gempa, Kamis (11/10/2018). Tanggap Darurat tahap I telah berakhir pada 12 Oktober 2018 sekaligus berakhir pula evakuasi dan pencarian korban pada 11 Oktober 2018. Namun pemerintah memperpanjang masa Tanggap Darurat ke tahap II selama 14 hari ke depan, dan akan berkonsentrasi pada penanganan pengungsi dan perbaikan insfrastruktur.

TRUBUN-TIMUR-COM - Ketua DPR RI RI Bambang Soesatyo merespon baik dan menyetujui usulan penghapusan utang korban bencana gempa bumi, tsunami, dan likuifaksi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Donggala.

"Respon Pak Ketua DPR RI Bambang Soesatyo sangat baik, ketika saya dan Pak Rusdi Mastura membawa dan menyerahkan proposal penghapusan utang kepadanya," ucap anggota Komisi VII DPR-RI Ahmad M Ali, dihubungi dari Palu, Senin (3/12/2018).

Ahmad M Ali mengaku, ia dan salah satu fungsionaris DPW Partai Nasdem Sulteng, Rusdi Mastura membawa proposal penghapusan utang dan diserahkan kepada Ketua DPR RI Bambang Soesatyo, di ruang kerjanya, Senin.

Bendahara Umum DPP Partai Nasdem itu menyebut, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo akan menggelar dengar pendapat menghadirkan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI.

Namun, rencana itu menunggu elite politik lainnya khususnya anggota Komisi XI yang sedang melakukan tugas kedinasan.

Bencana gempa bumi, tsunami dan likuifaksi yang menimpa Palu, Sigi dan Donggala, menelan ribuan korban jiwa, orang hilang dan luka-luka.

Bahkan bencana itu juga merusak ratusan ribu hunian/tempat tinggal masyarakat di tiga daerah itu, lahan pertanian, perikanan, tempat usaha, kendaraan dan sebagainya ikut rusak.

Karena itu, ia menilai, negara harus hadir dan wajar untuk memperjuangkan/penghapusan utang yang dimiliki oleh warga terdampak bencana di tiga daerah itu.

"Ada banyak hal negara harus hadir untuk membantu warga, membangkitkan kembali warga pascabencana," ucap Ahmad Ali.

Dia menjelaskan tidak semua utang dapat di putihkan. Ada klasifikasi dan syarat-syarat tertentu utang dapat dihapus.

"Kami memperjuangkan ini. Warga yang tidak lagi memiliki tempat tinggal, tidak memiliki tempat kerja, sementara utangnya belum lunas. Kami perjuangkan ini," katanya menyebut.(*)

Berita Terkini