TRIBUN-TIMUR.COM - Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK resmi diterbitkan.
PP ini sekaligus menjadi payung hukum penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua) dan non kategori usia di atas 35 tahun.
Apakah solusi bagi Guru Honorer yang tak lolos CPNS 2018?
UPDATE Kemenag Bocorkan Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018, Paling Banyak Tes Praktik Kerja, Link SKD
4 Drama di Laga Bali United vs Persija Jakarta, No 1 Gangguan Ledakan, No 3 Tanpa Injury Time
Avanza & Xenia Model Terbaru 2019, Ada 4 Perubahan Berapa Harganya? Sekarang Bisa Pesan Rp 5 Juta
"PP Manajemen PPPK sudah ditetapkan. Bagaimana mekanisme perekrutannya akan dibahas lagi. Saya akan membahas masalah perekrutan guru honorer menjadi PPPK ini dengan Ketum PB PGRI pekan depan," ucap Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada puncak Hari Guru Nasional (HGN) dan HUT PGRI ke-73 di Stadion Pakansari Bogor, Jawa Barat, Sabtu (1/12/2018).
Jokowi menyebutkan, pemerintah sudah merekrut guru CPNS sebanyak 112 ribu.
Sedangkan untuk rekrutmen guru honorer harus disesuaikan dengan dana APBN dan aturan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Saya perhatikan masalah guru tapi semua harus ikuti aturan. Saya akan ajak ketum PB PGRI untuk membahas ini," katanya.
UPDATE Kemenag Bocorkan Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018, Paling Banyak Tes Praktik Kerja, Link SKD
4 Drama di Laga Bali United vs Persija Jakarta, No 1 Gangguan Ledakan, No 3 Tanpa Injury Time
Avanza & Xenia Model Terbaru 2019, Ada 4 Perubahan Berapa Harganya? Sekarang Bisa Pesan Rp 5 Juta
Sementara Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi mengungkapkan, mekanisme PPPK akan dibuat lebih mudah untuk guru honorer di atas usia 35 tahun.
Salah satu kemudahannya adalah tesnya hanya sekali sepanjang mereka mengabdi.
"Saya akan membahas ini nanti dan akan meminta agar mekanismenya dibuat lebih mudah. Intinya PPPK untuk memenuhi kebutuhan guru yang masih kurang. Yang usia di bawah 35 tahun bisa diangkat CPNS sedangkan di atas 35 menjadi PPPK," tuturnya.
Unifah menerangkan, saat ini ada kekurangan 735 ribu guru yang akan diselesaikan bertahap.
Bila diangkat tiap tahun 100 ribu per tahun, berarti tujuh tahun masalah guru baru selesai.
"Ini waktu yang cukup lama sehingga masih akan dibahas formulasinya," katanya. (Tribunnews.com)
Formasi Guru Honorer di CPNS 2018
Diberitakan sebelumnya, Perhatian khusus diberikan pada eks Tenaga Honorer Kategori 2 (Honorer K2) yaitu tenaga guru dan tenaga kesehatan pada pendaftaran CPNS 2018 atau Penerimaan CPNS 2018.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menjelaskan bahwa pada seleksi CPNS 2018 pemerintah akan memberikan perhatian dengan membuka sebanyak 13.347 formasi khusus untuk eks Tenaga Honorer K2.
Formasi khusus honorer K2 pada pendaftaran CPNS 2018 tersebut terdiri dari 12.883 untuk tenaga guru, dan 464 untuk tenaga kesehatan. Pendaftaran CPNS 2018 di sscn.bkn.go.id.
"Bagi yang memenuhi persyaratan untuk menjadi CPNS, silahkan mempersiapkan diri untuk mengikuti seleksi," ujar Syarifuddin, dikutip dari menpan.go.id.
UPDATE Kemenag Bocorkan Kisi-kisi Soal Tes SKB CPNS 2018, Paling Banyak Tes Praktik Kerja, Link SKD
4 Drama di Laga Bali United vs Persija Jakarta, No 1 Gangguan Ledakan, No 3 Tanpa Injury Time
Avanza & Xenia Model Terbaru 2019, Ada 4 Perubahan Berapa Harganya? Sekarang Bisa Pesan Rp 5 Juta
Terhitung sampai tahun 2014, dari 4,3 juta lebih Pegawai Negeri Sipil (PNS), lebih dari 1,1 juta merupakan tenaga honorer.
Dari total tenaga honorer tersebut ada 900 ribu lebih berasal dari THK1, dan 195 ribu lebih dari THK2.
Syarifuddin juga menginformasikan bahwa secara de jure, persoalan mengenai tenaga honorer sebenarnya sudah selesai karena menurut PP 56 Tahun 2012, pemerintah telah memberikan kesempatan terakhir kepada THK2 untuk mengikuti seleksi pada tahun 2013.
Syarifuddin mengatakan Eks THK2 yang tidak memenuhi persyaratan dalam seleksi CPNS 2018 dapat mengikuti seleksi sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) setelah pemerintah menetapkan peraturan untuk PPPK.
Diberitakan sebelumnya, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK2, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, yaitu terdaftar dalam database BKN, minimal S1 bagi tenaga pendidik dan D3 bagi tenaga kesehatan, berusia maksimal 35 tahun, dan telah memiliki pengalaman kerja selama 10 tahun.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks THK2, pemerintah membuka formasi khusus yang juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah.
Dilansir TribunWow.com dari menpan.go.id, untuk mengikuti seleksi CPNS 2018 melalui formasi khusus THK-II, peserta harus mememenuhi syarat berdasarkan PANRB No 36/2018, seperti berikut.
Terdaftar Dalam Database BKN
Peserta juga harus terdaftar dalam Database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan UU No 14/2005 bagi tenaga pendidik, dan UU No 36/2014 bagi tenaga kesehatan.
Menurut Deputi Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), telah tercatat sebanyak 13.347 orang dalam database BKN.
Minimal S1 bagi Tenaga Pendidik, D3 bagi Tenaga Kesehatan
Bagi tenaga pendidik yang ikut dalam seleksi CPNS 2018 melalui jalur formasi khusus, pelamar harus minimal berijazah S1.
Sedangkan untuk tenaga kesehatan, pelamar minimal harus berijazah Diploma III.
Ijazah tersebut harus sudah diterima oleh pelamar selambat-lambatnya pada 3 November 2013.
Selain memiliki KTP dan Ijazah, pelamar juga harus memiliki bukti nomor ujian THK-II pada 3 November 2013 tersebut.
Usia Maksimal 35 Tahun
Pelamar pada jalur formasi khusus Tenaga Honorer II (THK II) memiliki usia paling tinggi 35 tahun pada 1 Agustus 2018 yang dibuktikan lewat Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Selain itu, pelamar harus masih aktif bekerja secara terus menerus hingga saat ini.
Tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Bagi eks THK-II, mekanisme pendaftaran dilakukan langsung dibawah koordinasi BKN.
Pendaftar eks THK-II harus mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Akan tetapi yang membedakan dengan pendaftar dari formasi umum, tidak ada Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sebagai gantinya,pelamar harus memiliki pengalaman kerja minimal 10 tahun dan terus menerus menjadi tenaga pendidik maupun tenaga kesehatan.
Dikutip dari setkab.go.id, selain tenaga pendidik dan tenaga kesehatan dari eks tenaga honorer kategori II (THK-II), formasi khusus juga diperuntukkan bagi lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional.
Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Setiawan Wangsaatmadja menegaskan bahwa instansi pemerintah pusat wajib mengalokasikan minimal 10 persen untuk sarjana lulusan terbaik (cumlaude), dan 5 persen untuk instansi daerah. (TribunWow.com/ Mutmainah Rahmastuti)