BREAKING NEWS: Fraksi PDIP Tolak Ranperda APBD Sulbar 2019

Penulis: Nurhadi
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga anggota DPRD Fraksi PDIP yang walk out dari sidang paripurna penetapan APBD Sulbar 2019, Kamis (29/11/2018) malam

Laporan Wartawan TribunSulbar.com, Nurhadi

TRIBUNSULBAR.COM, MAMUJU - Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan menolak Ranperda Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Sulbar 2019.

Usai menyatakan menolak yang disampaikan oleh ketua fraksi, Rahayu, fraksi PDIP pun juga menyatakan walk out dari sidang paripurna pemandangan akhir fraksi terhadap Rancangan APBD Sulbar 2019, Kamis (29/11/2018) malam.

Pantauan TribunSulbar.com, ketua fraksi PDIP, Rahayu dan dua anggota fraksi yang hadir dalam sidang paripurna yakni, Ahmad Istiqlal Ismail dan Abdul Halim, bersama-sama meninggalkan ruangan sidang yang dihadiri gubernur Sulbar Ali Baal Masdar (ABM) dan Sekertaris Daerah Muhammad Idris DP.

Baca: 203 Instansi Segera Umumkan Instansi Hasil Tes SKD dan Peserta Tes SKB CPNS 2018, Pantau Link Ini

Baca: Cuaca Berawan di Selayar, Wilayah Perairan Aman

Baca: Danny Beri Penghargaan ke Pejuang Sanitasi di 15 Kecamatan di Makassar

"Kami fraksi secara tegas menyatakan menolak Ranperda APBD Sulbar 2019,"kata Rayu, yang ditemui usai keluar dari ruangan sidang kepada TribunSulbar.com.

Rahayu mengatakan, ada sejumlah poin mereka nilai masalah, termasuk pembahasan APBD yangmenurutnya terlalu terburu-buru dan diburu.

"Salah satu poinnya yang kami nilai masalah adalah, bantuan Rp 10 miliar untuk Kopertis. Sejak kapan Pemprov melakukan Mou dengan Kopertis, kok tiba-tiba dianggarkan Rp 10 miliar dalam Ranperda APBD,"ujar politisi asal Pasangkayu itu.

Menurut Rahayu, hal tersebut melanggar Permendagri 32 tahun 2011, kalau tetap diberikan kepada Kopertis, karena Kopertis tidak berkedudukan di Sulbar.

"Tidak masuk akal ini. Karena kita tidak pernah mendengan ada kerjasama antara dua pihak,"ucapnya.

Kemudian yang menjadi sorotan fraksi PDIP adalah, anggaran Rp 54 miliar, yang dialokasikan untuk dana bantuan khusus ke kabupten-kabupten. Menurutnya, itu juga tidak jelas.

"Persoalannya kami menilai masih dalam bentuk gelondongan. Tidak dijabarkan dalam Ranperda, padahal seharusnya sudah dijabarkan, misalnya berapa ke Pasangkayu dan Polman,"katanya.

Fraksi PDIP juga menyoroti dana penyertaan modal Rp 12 miliar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Kita tidak tahu bagaimana model kerjasamanya sampai dianggarkan Rp 12 miliar. Apa konsep bisnisnya, bagaimana perencanyaannya, ini karena pembahasan terlalu diburu-buru,"kata dia.

"Yang juga kami soroti adalah adanya dana bantuan sosial Rp 10 miliar, itu juga tidak ada dalam KUA-PPAS, tapi tiba-tiba muncul dalam Ranperda, sehingga kami fraksi PDIP mengkritis hal itu,"tambahnya.

Rahayu menjelaskan, hal itu dilakukan PDIP sebagai bentuk mengingatkan kepada gubernur Ali Baal Masdar, untuk lebih berhati-hati.

"Kita tidak ingin kejadian 2016 kembali terjadi di tahun 2019. Teman-teman sudah kena persoalan hukum, ini harus jadi pelajaran penting, kita jangan kembali ke kuburan yang sama,"ujarnya.

Sehingga, lanjut Rahayu, mereka sebagai partai pengusung gubernur pada Pilgub 2017 lalu, wajib hukum mengangatkan hal itu.(*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami: 

Follow juga akun instagram official kami: 

Berita Terkini