Ada 127 Pemilih Disabilitas Mental di Soppeng

Penulis: Sudirman
Editor: Anita Kusuma Wardana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota KPU Soppeng A Raehana

Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman

TRIBUN-TIMUR.COM, SOPPENG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Soppeng, ikut memasukkan penderita disabilitas mental dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Anggota KPU Soppeng A Raehana mengatakan, sebanyak 127 penderita disabilitas mental yang terdaftar di Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) 2.

Para penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya pada pileg mendatang.

Baca: Menang Telak, Persidrap Melaju ke Final LDN 2018

Baca: Deddy Corbuzier Ungkap Harga Artis Settingan, Bahas Vicky Prasetyo dan Angel Lelga

Baca: Ratusan ASN di Pangkep Pensiun Tahun ini, Ada yang Lanjut Karier di Politik

"Dari dulu penderita disabilitas mental bisa menggunakan hak suaranya," tambah A Raehana, Jumat (30/11/2018).

Para penderita gangguan disabilitas mental bisa didampingi saat menggunakan hak pilihnya.

Penderita disabilitas mental di Soppeng juga memungkinkan bertambah, apalagi saat ini masih terus dilakukan pendataan.(*)

Berita Terkini