TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Tokoh pendidikan Sulsel duduk bersama membahas berbagai isu pendidikan di daerah ini. Mereka hadir dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Dewan Pendidikan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2018 di Aerotel Smile, Makassar, Kamis (29/11/2018) siang.
Enam stakeholder pendidikan jadi narasumber dalam rakor tersebut. Mereka Ketua Dewan Pendidikan Sulsel Dr Adi Suryadi Culla, Kepala Dinas Pendidikan Kebudayaan (Kadisdik) Sulsel Irman Yasin Limpo, serta Anggota Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah serta Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Non Formal (BAN PAUD PNF)/mantan Rektor UNM Prof Dr Arismunandar.
Narasumber lain Kepala Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Dr Abd Halim Muharram, anggota Komisi E DPRD Sulsel Irfan AB, dan Bidang Media Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Dr Jayadi Nas.
Rakor dihadiri pengurus anggota Dewan Pendidikan Sulsel, pengurus Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota, serta sejumlah Kepala Cabang Dinas dan staf Disdik Sulsel
Menurut Dr Adi Culla, sejumlah isu pendidikan yang dibicarakan mulai dari masalah anggaran operasional pendidikan, keberadaan dan nasib guru honorer, standar nasional pendidikan, peringkat kompetensi guru, hingga masalah akreditasi sekolah.
“Termasuk terkait peran Dewan Pendidikan sebagai mintra disdik serta Komite Sekolah sebagai mitra satuan pendidikan,” ujar Dosen Hubungan Internasional Fisipol Unhas itu.
Dibahas juga pentingnya hubungan sinerji dan koordinasi segi tiga antara Dewan Pendidikan, Dinas Pendidikan, dan DPRD provinsi hingga kabupaten/kota.
“Hal itu sesuai tema rakor kali ini ‘Penguatan Kelembagaan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah Menuju Ketercaapaian Mutu Pendidikan’,” kata Dr Adi Culla.
Rakor sehari itu agenda tahunan Dewan Pendidikan untuk curah pendapat dan pensinergian isu pendidikan.
Masalah lain yang dibicarakan dalam rakor, kata Adi Culla, penyamaan visi dan penantaan hubungan antar-Dewan Pendidikan kabupaten/kota dan provinsi. Penyamaan visi dan penataan ulang hubungan ini penting dilakukan akibat dampak regulasi UU23 tentang Pemerintahan Daerah yang membuat tata kelola pendidikan berbeda.
Yang paling terdampak dari UU Nomor 23 itu pembagian kewenangan pengelolaan pendidikan SMA/SMK pada dinas pendidikan provinsi dan pendidikan dasar SMP/SD pada kewenangan kabupaten/kota.
“Isu pendidikan yang mengemuka menjadi perhatian seluruh anggota Dewan Pendidikan. Hasil rakor menjadi bahan masukan bagi Dewan Pendidikan dalam menjalankn fungsi advisory atau pemberian pertimbangan, fungsi kontrol atau pengawasan, dan mediasi aspirasi masyarakat untuk disampaikan ke dinas pendidkan untuk ditindaklanjuti,” jelas Dr Adi Culla.(*)