Laporan Wartawan TribunSidrap.com, M Haris Syah
TRIBUNSIDRAP.COM, MARITENGNGAE - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidrap memenuhi undangan dari Badak Kepegawaian Nasional (BKN), untuk mengikuti rekonsiliasi dan validasi data hasil tes SKD CPNS 2018.
Acara itu akan berlangsung di Hotel Swiss-bell Residence, Kalibata, Jakarta Selatan, (24-25/11/2018).
Baca: Aturan Sistem Ranking CPNS 2018, Ini Syarat Peserta Bisa Ikut Tes SKB Meski Gugur SKD, Cek Nilaimu!
Baca: VIDEO: Marak Berhembus Kabar Soal Liga 1 2018 Sebagai Liga Settingan? Ini Komentar Pelatih PSM
Rekonsiliasi data ini digelar dalam rangka pengumuman hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
"Cuma ini (informasi terbaru, red) yang kami dapat, penjelasan langsung nanti diacara itu," kata Kepala Bidang Mutasi BKD Sidrap, Faizal Sehuddin kepada TribunSidrap.com.
Baca: 4 Kasus Mobil Goyang 2018 di Makassar dan Gowa, Mahasiswi Jurusan Hukum Hingga Dipergoki Polisi
Baca: Mabuk-mabukan, Lima Pemuda Diamankan Polisi Saat Asyik Nongkrong di Jl Tanjung Raya
Peserta CPNS, baik yang lulus SKD maupun yang tidak lulus namun memperoleh nilai tinggi memang terus mencari informasi, mengenai sistem rangking yang baru saja ditetapkan pemerintah.
"Kami berharap apapun keputusannya, tidak merugikan peserta yang sudah bersusah payah lulus SKD," ungkap salah satu peserta tes CPNS Sidrap, Faisal Rasyid.
Sistem rangking ini telah dituangkan dalam Permenpan 61 tahun 2018. Kebijakan ini membuka asa peserta yang tidak lolos tes SKD, untuk bisa melaju ke tahapan tes selanjutnya yakni tes SKB. (*)
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: