Pemilu 2019

Panwaslu Parepare Putuskan Dua Caleg Golkar Tak Terbukti Lakukan Pelanggaran

Penulis: Mulyadi
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Parepare, Muh Zainal Asnun.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi

TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE -Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Parepare memutuskan dua Caleg Golkar Parepare yakni Andi Nurhatina Tipu dan Ervinna Rasyid tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Hal ini disampaikan, Ketua Panwaslu Parepare, Muh Zainal Asnun. "Keduanya dinyatakan tidak terbukti melakukan pelanggaran,"terang dia, Rabu (21/11/2018).

Kedua Caleg Golkar tersebut sebelumnya dilaporkan ke Panwaslu karena dugaan pelanggaran administrasi dan pidana pemilu.

Andi Nurhatina Tipu yang sebelum masuk DCT masih menjabat Camat Bacukiki Barat dilapor karena dugaan sudah mengantongi KTA partai saat dirinya masih berstatus ASN.

Sedangkan, Ervinna Rasyid dilapor karena diduga berstatus sebagai pegawai honor daerah yang masuk dalam daftar Caleg partai yang dipimpin Wali Kota Parepare, Taufan Pawe ini.

Golkar Parepare pun menyambut baik putusan tidak bersalah dua Calegnya oleh Panwaslu Parepare ini." Saya sebagai Ketua Bappilu (Golkar Parepare) mengapresiasi kinerja Panwas yang saya kira objektif dan profesional,"ungkap Muh Yusuf MR.(*)

Berita Terkini