Laporan Wartawan TribunPinrang.com, Hery Syahrullah
TRIBUNPINRANG.COM, WATANG SAWITTO - Dua pemuda ini diringkus SatNarkoba Kepolisian Resort (Polres) Pinrang.
Mereka adalah Sukirman alias Vhera bin Laittung (36), warga Jln Cempaka, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Dan Rahmat Hidayat alias Aan bin Muh Syukur Pabbaja (23), warga Jln Dr Wahidin Sudirohusodo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Keduanya diamankan lantaran terlibat kasus penyalahgunaan dan pengedaran narkotika.
Baca: Lahan Reklamasi Di Cempae Mukai Diinvetarisir Untuk Dijadikan Aset Pemkot Parepare
Baca: Orari Sidrap Gelar Musyawarah Lokal VIII
Baca: TRIBUNWIKI: Beli Aksesoris HP di Toko Bintang, Ada 7 Cabangnya di Makassar. Ini Dia
Mereka diamankan di Jl Cempaka, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, belum lama ini.
Informasi yang dihimpun TribunPinrang.com, Minggu (18/11/2018), penangkapan itu berdasar pada laporan warga terkait maraknya transaksi narkotika yang terjadi di wilayah TKP tersebut.
Saat petugas turun ke lapangan ditemukan pelaku sedang duduk-duduk di salon dengan gerak mencurigakan.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu sachet plastik berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Penangkapan itu dipimpin Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Berry Juana Putra dan Kanit Lidik Bripka Syamsul.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Berry.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: