Lahan Reklamasi Di Cempae Mulai Diinvetarisir Untuk Dijadikan Aset Pemkot Parepare
"Luas tanah negara reklamasi di Cempae ini sekitar 8 hektar lebih yang statusnya sebagai tanah negara,"terang dia.
Penulis: Mulyadi | Editor: Nurul Adha Islamiah
Laporan Wartawan Tribun Timur, Mulyadi
TRIBUN-TIMUR.COM, PAREPARE - Bidang aset Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare mulai menginventarisir lahan reklamasi yang ada di pesisir Cempae, Keluruhan Wattang Soreang, Kecamatan Soreang.
Kabid Aset BKD Parepare, Basuki Busrah mengatakan, pihaknya sudah melakukan kajiab akademik untuk pengambil alihan lahan negara tersebut menjadi aset daerah.
"Kami sudah minta pandangan ahli agraria, prof Farida Patittingi terkait lahan reklamasi daerah pesisir ini," terangnya.
Basuki mengatakan, untuk membuat pemetaan lahan tersebut, Pemkot sudah meminta tenaga ahli geologi dari Unhas melakukan pemetaan langsung di lapangan.
Baca: TRIBUNWIKI: Beli Aksesoris HP di Toko Bintang, Ada 7 Cabangnya di Makassar. Ini Dia
Baca: Tersangka Kasus Penyekapan 3 Anak di Makassar Segera Disidang
Baca: Bertemu Pengusaha Lokal di Sorowako, Wabup Luwu Timur Curhat Masalah Ini
"Luas tanah negara reklamasi di Cempae ini sekitar 8 hektar lebih yang statusnya sebagai tanah negara," terang dia.
Ditanya terkait, kepemilikan person, Basuki mengaku hal tersebut tidak bisa dilakukan.
Lahan ini sendiri merupakan tanah hasil pembangunan tanggul pada awal reformasi.
Saat ini sendiri, lahan tersebut mayoritas sudah ditempati dan diklaim masyarakat umum. Sudah banyak rumah berdiri di tanah reklamasi.
Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:
Follow juga akun instagram official kami: