Wapres JK Tak Setuju Passing Grade SKD Diturunkan, ini Cara BKN Isi Formasi Kosong CPNS 2018

Editor: Ilham Arsyam
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Nasib peserta yang tak lolos passing grade skd cpns 2018

Wapres JK Tak Setuju Passing Grade SKD Diturunkan, ini Cara BKN Isi Formasi Kosong CPNS 2018

TRIBUN-TIMUR.COM - Panselnas Badan Kepegawaian Negara (BKN) tadinya memiliki 4 pilihan keputusan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta gagal di SKD CPNS 2018. 

Sebagian besar peserta gagal lantaran sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018

4 pilihan yang tadinya dipertimbangkan Panselnas BKN untuk mengisi formasi kosong akibat banyak peserta gagal di TKP SKD CPNS 2018, yakni : 

 

1. Menurunkan passing grade sebanyak 10 poin di tiap soal. 

2. Memindahkan kursi formasi yang kosong ke tahun berikutnya. 

3. Melakukan afirmasi.

4. Melakukan perangkingan terhadap peserta yang gugur di salah satu passing grade.

Ya, tadinya ada 4 pilihan keputusan seperti ini yang dipertimbangkan untuk dipilih salah satunya oleh Panselnas BKN. 

Baca: Kabar Gembira! Pelamar yang Tak Lolos Passing Grade SKD CPNS 2018 Masih Ada Harapan, ini Info BKN!

Baca: Sulsel Black Out, Kapan Listrik Normal Lagi? ini Penjelasan PLN

Baca: Ini Pengakuan HS Terduga Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Bekasi Saat Ditangkap Polisi

Wakil Presiden Jusuf Kalla pun sampai memberi perhatiannya terhadap rapa Panselnas 2018. 

Bahkan Wapres Jusuf Kalla memberi sebuah pendapat yang terdengar lebih memihak mereka yang lulus passing grade. 

Menpan RB Syafruddin saat konferensi pers menjelaskan rapat Panselnas terkait gugur massal SKD CPNS 2018. (HUMAS MENPAN RB)

Wapres Jusuf Kalla ternyata tak setuju apabila passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan dari yang sudah ditetapkan dalam PermenpanRB.

Selain itu Wapres Jusuf Kalla juga berujar bahwa keputusan rapat Panselnas 2018 haruslah yang paling adil bagi seluruh peserta CPNS 2018. 

Baca: Jadwal Piala AFF 2018 Indonesia vs Thailand, ini 3 Faktor yang Tak Menguntungkan Timnas

Keputusan cara pengisian formasi kosong ini seharusnya sudah ditetapkan sebelum tanggal 18 November 2018 ini. 

Hal itu lantaran semakin mepetnya waktu untuk menggelar tes berikutnya, yakni seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS 2018. 

Sebab seharusnya SKB CPNS 2018 sudah mulai dilakukan pada 23 November 2018 mendatang. 

Wapres Jusuf Kalla CPNS 2018 (KOMPAS.com/Fitri Rachmawati)

Hal itu pun berpacu dimana seharusnya mereka yang dinyatakan lolos CPNS 2018 tak boleh melebihi bulan Desember 2018.

Dalam sebuah postingan di akun instagram @rekrutmencpns, Kepala BKN Bima Haria Wibisana akhirnya memberi tahu bocoran keputusan yang diambil oleh Panselnas BKN. 

Kepala BKN menjelaskan bahwa mereka  yang sudah lulus passing grade dipastikan akan terus mengikuti tes berikutnya tanpa perlu terganggu dengan keputusan untuk pengisian formasi kosong. 

"Kita akan meneruskan apa yang menjadi hasil dari tes yang sekarang ini. jadi yang sudah lulus dalam tes ini, akan terus mengikuti tes berikutnya," kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana juga membocorkan bahwa dalam pembicaraan Panselnas, menurunkan passing grade ternyata tak menjadi pilihan untuk mengisi formasi kosong akibat banyaknya peserta CPNS 2018 gugur di SKD CPNS 2018. 

"Bagaimana dengan formasi-formasi yang kosong karena banyak peserta yang tidak lulus? Dalam pembicaraan yang sedang kita lakukan, mungkin kita tak akan menurunkan passing gradenya. Karena passing grade itu sudah minimum," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana.

Opsi yang dipilih, kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pihaknya akan melakukan perangkingan dari total skor peserta SKD CPNS 2018 yang gagal di SKD CPNS 2018 karena salah satu passing grade tak terpenuhi. 

Baca: Alasan BKN Tak Turunkan Passing Grade Meski Banyak Peserta Tak Lolos SKD CPNS, Opsi Lain Siap Dikaji

Menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, pilihan itu diambil lantaran banyak peserta SKD CPNS 2018 yang memiliki nilai tinggi, tetapi gugur karena salah satu passing grade tak terpenuhi. 

Bahkan Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebut saat ini pihaknya sudah masuk dalam tahap simulasi menggunakan sistem perangkingan. 

"Ini alternatif yang sedang coba kami simulasikan," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana. 

Dipastikan dalam beberapa hari ke depan hal itu sudah bisa diumumkan kepada khalayak. 

Akademisi: Jokowi atau Prabowo saja belum tentu lulus SKD

Ribuan peserta tes CPNS di Aceh akhirnya harus menelan pil pahit karena tidak lulus tes SKD.

Bahkan sebagiannya diliputi perasaan dilematis karena sudah berusaha keras belajar sungguh-sungguh, ternyata juga belum berhasil.

Setelah ditelusuri biang atas kegagalan para peserta tersebut ada pada tingkat standar kelulusan atau passing grade yang ditetapkan pemerintah pada tes SKD relatif tinggi.

Sehingga banyak peserta yang jatuh dan gagal melanjutkan tes berikutnya.

Baca: Demi Lulus, Peserta Tes CAT CPNS Terciduk Simpan Sesuatu di Bra dan Celana

Baca: Aaa? Demi Tes SKD CPNS, Pengantin Rela Tinggalkan Pelaminan saat Masih Resepsi

Fenomena banyak peserta tes CPNS yang tidak lulus ini dikritik berbagai pihak.

Sebagiannya menuding pemerintah membuat kebijakan keterlaluan dengan menetapkan passing grade kelulusan yang 'kejam' tanpa memperhatikan kondisi psikologis dan geografis daerah peserta.

"Kalaulah untuk menjadi calon presiden harus ikut tes seperti model CAT SKD CPNS tahun 2018 ini dengan soal yang sama, maka Jokowi dan Prabowo, bisa saja keduanya juga tidak lulus," ujar dosen UIN Ar Raniry, Budi Azhari seperti dikutip Serambinews.com dari akun Facebook-nya, Senin (5/11/2018).

Menurut Budi, untuk dapat lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) tersebut peserta harus memenuhi passing grade.

Baca: Detik-detik dan Penyebab Pretty Asmara Meninggal, Puspa Palupi: Khusnul Khotimah, Enggak Teriak

Baca: Fitur Baru WhatsApp, Cara Balas Pesan Secara Rahasia di Grup WA

Baca: Cara Bikin Stiker WhatsApp Pakai Foto Sendiri, Ternyata Mudah Banget

Untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 143, Tes Intelegensia Umum (TIU) 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75.

Jika salah satu tidak memenuhi, maka peserta dinyatakan gagal.

"Bisa saja, walaupun Jokowi cukup nilai TKP dan TWK tapi gagal di Tes Intelegensia Umum. Sedangkan Prabowo tinggi nilai TIU dan TWK tapi tidak cukup nilai tes Karakteristik Pribadi, atau sebaliknya," sebutnya.

Karena itu, sebut Budi, bagi peserta yang belum beruntung dan tidak lewat tes SKD CPNS diharapkan jangan bersedih.

"Karena soal seleksi kompetensi dasar CPNS kali ini memang sulit, namanya saja "dasar" padahal soalnya sulit, dan juga pemerintah menetapkan passing grade yang relatif tinggi," sebutnya.

Menurut analisis dosen UIN Ar Raniry ini pada soal wawasan kebangsaan/TWK, sebagian besar soal menuntut kemampuan C4, C5 dan C6 (teori taksonomi Bloom).

Jadi wajar jika soalnya sulit, karena menuntut kemampuan analisis, sintesis, dan evaluasi.

Sedangkan pada tes karakteristik pribadi, soal-soalnya juga kurang memperhatikan standar norma/nilai kepribadian yang berlaku di masing-masing daerah.

Baca: Desy Ratnasari Nangis saat Blak-blakan soal Irwan Danny Mussry, Seperti Apa Suami Maia Estianty Itu?

Baca: Promo JCO - Beli 2 Lusin Donat Cuma Rp 102 Ribu, Beginilah Syaratnya

Baca: Lirik, Arti Lagu Thailand Kwik Kwik Ay Ay atau Moan, Tak Cocok Ditonton Anak-anak

 

"Pertanyaan sederhananya, apakah dengan nilai TKP rendah, kita memiliki karakteristik kepribadian yang buruk atau rusak? Tentu tidak!" ujarnya.

Menurutnya negara hadir dengan memaksakan nilai/norma yang sama berlaku untuk seluruh warga Indonesia.

Padahal Pancasila sendiri lahir dari kebinekaan kehidupan berbangsa.

Sehingga banyak peserta tes terjebak dengan nilai/norma yang selama ini berlaku di lingkungannya dan tidak sesuai dengan standar nilai/norma yang diinginkan oleh negara dalam soal tes CAT CPNS tersebut.

Ini salah satu yang membuat banyak peserta gagal pada soal TKP di seluruh daerah di Indonesia.

Selain itu, katanya, untuk mengukur sikap/kepribadian dengan tes kognitif juga masih bisa diperdebatkan.

Karenanya, kata Budi, pemerintah harus meninjau ulang berkaitan dengan kebijakannya tentang SKD CPNS tahun ini, terutama berkaitan dengan passing grade kelulusan SKD tersebut.

"Karena soal-soal tidak mungkin lagi diubah, maka ada tiga hal yang bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi saat ini. Pertama; menurunkan passing grade SKD. Kedua; kelulusan ditentukan rata-rata nilai dari ketiga nilai TKP, TWK dan TIU (artinya, kurang nilai pada satu tes kompetensi tidak menggugurkan peserta). Atau yang ketiga; panitia bisa membuat rangking dari hasil tes SKD CPNS tersebut, tidak langsung menggugurkan. Agar putra-putri terbaik Indonesia di bidangnya dapat berkompetisi lebih lanjut," sebutnya.

"Bayangkan, seorang sarjana yang ahli atau memiliki kompetensi keilmuan yang baik di bidangnya, hanya karena salah satu tes CAT SKD tidak mencapai nilai yang ditentukan, kemudian tidak dapat mengikuti tes kompetisi selanjutnya pada bidangnya," imbuhnya.(*)



Berita Terkini