Diduga Muluskan Proyek, Ketua DPRD Enrekang Disebut Terima Uang Rp 200 Juta dari Terdakwa

Penulis: Hasan Basri
Editor: Arif Fuddin Usman
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Kamis (15/11/2018).

Proyek peningkatan Jalan Pebaian-Tombang, Kecamatan Baroko, Kabupaten Enrekang karena tidak sesuai dengan mutu pekerjaan.

Total kerugian dari proyek itu senilai Rp 692 juta. Dalam sidang kasus ini akan dilanjutkan pada pekan depan.

Baca: Listrik di Kota Masamba, Luwu Utara, Hanya Satu Menit Menyala, Lalu Padam Lagi Hingga Kini

Baca: GM PLN Sulawesi: Sabar, Malam Ini Belum Bisa Pulih 100%

Hakim Pengadilan meminta agar Ketua DPRD Enrekang dihadirkan sebagai saksi. Hal itu juga diamini Kuasa Hukum terdakwa.

Pengacara terdakwa meminta agar Ketua DPRD untuk dihadirkan agar mereka bisa dikomfrontir dengan saksi dan terdakwa. (*)

Lebih dekat dengan Tribun Timur, subscribe channel YouTube kami:

Follow juga akun instagram official kami:

Berita Terkini