Laporan Wartawan Tribun Timur, Ansar Lempe
TRIBUN TIMUR.COM, MAROS - Tim Resmob Polres Maros menangkap residivis pencuri ponsel yang kerap beroperasi di Marusu dan Makassar, Saenal Abidin (33), Rabu (14/11/2018).
Saenal dibekuk saat berada di rumahnya di Tallo, Makassar.
Saenal mengaku sudah dua kali menjalankan aksinya.
Bahkan dia sudah di penjara selama 10 bulan dengan kasus yang sama.
"Saya sudah dua kali. Dulu, saya sudah dipenjara 10 bulan. Tapi kembali lagi melakukan hal yang sama," katanya saat ditemui ruang Resmob Polres Maros.
Saenal belum memastikan, apakah nantinya akan berhenti mencuri atau tidak. Pasalnya, ia tidak memiliki pekerjaan tetap.
Dia mengaku terpaksa melakukan pencurian, lantaran upahnya sebagai buruh bangunan tidak cukup untuk dibelanja. Padahal, Saenal belum berkeluarga.
"Persoalan ekonomi. Saya hanya buruh bangunan. Kadang ada pekerjaan, kadang tidak. Makanya, saya mencuri saja," katanya.
Hasil curiannya, kemudian dijual ke penadah. Jika ponsel baru seharga Rp 2 juta, hasil curiannya dijual kisaran Rp 500 ribu.
Saenal dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Ancaman tersebut tidak dipermasalahkan Saenal. Dia bersedia menjalani hukumannya.