TRIBUN-TIMUR.COM-- Seperti diketahui semua peserta, soal tes karakteristik pribadi (TKP) seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS 2018 memang menjadi momok bagi para pelamar CPNS 2018.
Akibatnya pelamar CPNS 2018 mulai berguguran saat seleksi kompetensi dasar (SKD). Namun, penyebab terbesarnya adalah mereka gagal melampaui passing grade tes karakteristik pribadi (TKP).
Di sejumlah kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan dan provinsi lainnya di Indonesia tercatat hanya sedikit peserta yang lolos SKD. Dan sebagian besar gugur akibat soal TKP.
Pelamar CPNS 2018 mesti mendapat nilai minimal 143. Apabila mendapat nilai kurang dari 143, maka peserta CPNS 2018 langsung dianggap gugur.
Dianggap gugur artinya mereka tak dapat lagi memiliki kesempatan untuk mengikuti pemeringkatan nilai total SKD bagi formasi umum.
Pemeringkatan nilai total SKD hanya berhak diikuti bagi mereka yang lolos dari nilai minimal passing grade di seluruh jenis soal, baik itu TKP, TWK, dan TIU.
Pemeringkatan nilai total SKD akan dilakukan apabila di suatu formasi jabatan terdapat kelebihan jumlah peserta yang lolos passing grade ketimbang jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) atau tes berikutnya.
Jumlah peserta minimal untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB) adalah 3 kali dari jumlah yang akan diterima nantinya.
Sehingga apabila jumlah yang akan diterima hanya satu dalam sebuah formasi jabatan, maka yang boleh lolos dari SKD dan mengikuti SKB hanyalah 3 peserta.
Saat jumlah peserta yang lolos passing grade lebih dari 3 itulah maka akan dilakukan pemeringkatan berdasarkan nilai total tertinggi.
Tapi bagi mereka yang memiliki nilai tinggi namun salah satu jenis tesnya (TKP, TWK, atau TIU) tak lolos passing grade, maka mereka tak berhak untuk mengikuti pemeringkatan nilai tersebut.
Muncul Petisi Turunkan Passing Grade TKP
Akibat sulitnya soal TKP SKD CPNS 2018, berbagai peristiwa telah terjadi baik di Medsos maupun di instansi yang membuka lowongan CPNS 2018.
Di Kabupaten Sumba Barat, kepala kepegawaiannya sampai berkirim surat lantaran hanya ada 8 orang yang lulus SKD.
Begitu juga di beberapa daerah lainnya, kepala daerahnya terpaksa bersurat ke BKN akibat banyaknya peserta yang gugur sehingga tak dapat memenuhi kuota penerimaan CPNS 2018.