5 Fakta Kasus Pemerkosaan Mahasiswi UGM oleh Teman KKN, Kronologi hingga Korban Malah Dapat Nilai C

Editor: Sakinah Sudin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus pelecehan seksual mahasiswa UGM.

Bahkan ia mendapat nilai C pada mata kuliah KKN.

Pihak kampus juga tidak berbuat apa-apa kepada HS.

Alasan tidak dapat mengeluarkan HS dari kampus lantaran harus melalui prosedur pengajuan aduan ke komite etik UGM.

Kasus pelecehan seksual yang dialami Agni dianggap bukan pelanggaran berat.

Varsha Strauss Istri Panji Trihatmodjo Disebut Tengah Hamil Muda, Ketahuan dari Postingan Sahabat

Fakta-fakta Maria Ozawa Miyabi Diperiksa Pihak Imigrasi, Curhat Miyabi hingga Petugas Ajak Selfie

PSMS Medan Vs Persib Bandung - Prediksi Susunan Pemain Maung Bandung & Cara Gusur PSM dari Puncak

3. Respons UGM

Kampus UGM Yogyakarta (homekarir.com)

Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta menanggapi laporan dugaan tindak pelecehan seksual yang melibatkan mahasiswanya.

Kabid Humas dan Protokol UGM, Iva Ariani, mengatakan UGM akan membawa kasus ini ke ranah hukum.

"Tim investigasi juga telah memberikan rekomendasi ke pimpinan universitas," jelas Iva, Selasa (06/11/2018) malam.

Rekomendasi yang dimaksud Iva adalah evaluasi nilai KKN, pemberian hukuman serta pemberian konseling psikologi.

Ia juga memastikan bahwa UGM akan melindungi korban dan memastikan ia mendapatkan keadilan.

"Jika terbukti melakukan tindakan tersebut (pelaku), maka akan diberikan sanksi tegas secara akademik," lanjut Iva.

4. Investigasi UGM Telah Selesai

Dekan FISIPOL UGM Erwan Agus Purwanto menyatakan investigasi kasus pelecehan seksual mahasiswinya saat KKN di Maluku selesai dilakukan.

Hal tersebut ia sampaikan saat ditemui Tribunjogja.com di Gedung Fisipol UGM.

"Ya prosesnya sudah selesai 20 Juli 2018. Hasilnya juga sudah diserahkan ke Universitas," ungkap Erwan, Rabu (07/11/2018).

Halaman
1234

Berita Terkini