Laporan Wartawan TribunToraja.com, Risnawati
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Tim Pengawal Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Tana Toraja meninjau peningkatan jalan di Sandabilik Pango-pango, Kecamatan Makale, Tana Toraja, Rabu (07/11/2018).
Dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tana Toraja, Jefry Penanging Makapedua.
Turut memantau Ketua TP4D yakni Kasi Intel Andi Ardi Aman, Kasi Datun Abu Patandean dan Kasi Pidum Ringgi Sarongallo.
Baca: BMKG Prediksi Turun Hujan di Toraja Hari ini
Baca: Persib Bandung vs PSMS Medan: Larangan Maung Bandung Hingga Pesan Tegas Mario Gomez, Kalahkan PSM?
Baca: AGH Ambo Dalle Haul Ke-22 Hari Ini, Dipastikan Belum Jadi Pahlawan Nasional Tahun Ini, Tunggu 2019
Jefry mengatakan, hasil pantauan pekerjaan proyek peningkatan jalan mengalami keterlambatan deviasi dan tim TP4D sudah melayankan surat teguran kepada pelaksana.
Proyek yang diawasi TP4D itu dikerjakan PT Usaha Sabar Sejahtera, dengan nilai kontrak sebesar Rp 11 Miliar dan bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2018.
"Saya sangat prihatin, ini progres pekerjaan terlambat, walaupun sudah diberikan surat teguran kepada PPK dan kontraktornya untuk menindaklanjuti isi surat," tutur Jefry.
Baca: 10 Nama Calon Komisioner KPU Luwu Lolos Tes Kesehatan dan Wawancara
Baca: Warga Pulau Rajuni Harap Ada Pembangunan Tower Telepon Seluler
Baca: Panitia Festival La Galigo Soppeng Masifkan Promosi ke Seluruh Kabupaten di Sulsel
Dalam surat tersebut, diminta untuk menambah jam kerja atau lembur dan mengambil tenaga kerja yang berpengalaman, serta mempercepat mobilisasi alat dibutuhkan dan pengadaan bahan material.
Menurutnya hal itu penting agar segera dilaksanakan untuk mengejar ketinggalan progres, sehingga selesai pada waktu yang ditetapkan serta memenuhi spesifikasi dan mutu sesuai kontrak.
Dia sekaligus menekankan kepada pelaksana dan PPK yang hadir agar mengambil tindakan, apabila teguran tidak ditindaklanjuti maka akan menyarankan secara tertulis agar pekerjaan diadendum perpanjangan waktu atau diputuskan kontrak bagi para kontraktor yang tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. (*)