Parkir Depan Pengadilan Negeri Makassar Bakal Didenda Rp 15 Ribu/Jam

Penulis: Hasan Basri
Editor: Suryana Anas
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahan Daerah (PD) Parkir menetapkan aturan baru bagi pengendara yang melakukan parkir di sepanjang jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar. Bagi pengendara yang parkir di badan Jalan Kartini, tepatnya sebelah kanan Depan Kantor Pengadilan akan dikenakan jasa parkir mulai Rp 15 ribu/jam pertama.

Laporan wartawan Tribun Timur Hasan Basri

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Pemerintah Kota Makassar melalui Perusahan Daerah (PD) Parkir menetapkan aturan baru bagi pengendara yang melakukan parkir di sepanjang jalan Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar.

Bagi pengendara yang parkir di badan Jalan Kartini, tepatnya sebelah kanan Depan Kantor Pengadilan akan dikenakan jasa parkir mulai Rp 15 ribu/jam pertama.

Pada jam kedua dikena biaya parkir Rp 30 ribu. Di atas lima jam atau jam 12 kena tarif Rp 60 ribu dan di atas 12 jam bayar Rp 100 ribu.

Dirut PD Parkir Makassar, Satriani Ulfa Mungkasa mengatakan penetapan jasa parkir tersebut adalah denda bagi pengendara yang memarkir di badan jalan.

Tujuanya adalah untuk mengurai kemacetan di Jl Kartini yang disebabkan oleh parkiran kendaraan sampai badan jalan.

"Ini adalah denda yang dikenakan kepada masyarakat karena parkir di area tempat yang tidak boleh parkir kendaraannya," kata Santriani kepada Tribun.

Tapi kata Satriani itu tidak berlaku untuk di badan jalan sebelah kiri Jl Kartini Depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar.

"Kalau sebelah kiri jalan Kartini kan memang daerah bisa parkir dek yang biayanya 3 ribu untuk mobil," tuturnya.

Selain itu Pemerintah Kota Makassar juga telah menyediakan jasa parkir di kawasan Pedagang Kaki Limata Kanre Rong Karebosi.

Jasa tarif parkir yang disediakan berdasarkan papan pengumuman yakni mobil roda empat Rp 3 ribu jam pertama, jam berikutnya sampai lima jam Rp 2 ribu.

Lalu di atas lima jam sampai 10 jam biaya parkir sebesar Rp 25 ribu, di atas 10 jam sampai 20 jam Rp 100 ribu, di atas 20 jam Rp 150 ribu.

Pantauan Tribun semenjak denda parkir diterapkan prkiran liar kendaraan di sebelah kanan sepanjang Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Makassar tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Makassar, perlahan lahan mulai sepi.

Kendati demikian, parkira elektronik di kawasan Kaki Limata justru masih sepi. Pengendara lebih memilih parkir kendaraan di sebelah kiri badan jalan depan Pengadilan Negeri Makassar.

Kendaraan roda empat berjejer sepanjang jalan Kartini yang kerap kali memacetkan arus lalulintas (San)

Berita Terkini